Alasan NasDem dan Gerindra Tolak Wacana Jalan Berbayar di Jakarta


Suasana rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta soal rencana penerapan ERP di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Fraksi Partai NasDem dan Gerindra DPRD DKI Jakarta dengan tegas menolak wacana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di wilayah Ibu Kota.
Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Hasan Basri menilai tidak sepantasnya warga harus membayar untuk melintasi jalan yang dibangun dari pajak masyarakat.
Baca Juga
"Saya menolak ERP. Kalau jalan tol dibangun oleh swasta, wajar itu bayar. Tapi jalan ini kan dibayar pakai pajak masyarakat, masa kita harus bayar," paparnya di gedung DPRD DKI, Senin (16/1).
Hasan Basri menilai, penerapan ERP ini hanya akan memindahkan lokasi kemacetan di Jakarta. Maka dari itu, ia meminta Pemprov DKI melalui Dishub DKI meninjau ulang sistem jalan berbayar.
"Itu kan sama saja memindahkan kemacetan ke tempat yang lain. Coba kita diskusi dulu agar masyarakat yang bayar pajak tidak merasa dirugikan," kata dia.
Hal yang sama juga diutarakan anggota Fraksi Gerindra Adi Kurnia Setiadi. Ia dengan tegas menolak wacana pemberlakuan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP di 25 ruas jalan Jakarta.
"Pastinya saya pribadi menolak, jelas-jelas menolak," ucap Adi.
Baca Juga
Menurutnya, dengan total APBD DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp 83,7 triliun tak seharusnya masyarakat diminta untuk membayar untuk melintasi jalan. Mestinya, kata dia, program-program yang pungutan biaya digratiskan atau diberi subsidi, sehingga tidak memberatkan warga.
"Dengan APBD mau 100 triliun, itu kan duit rakyat. Seharusnya yang tadinya berbayar digratiskan, bukan yang tadinya tidak berbayar malah suruh berbayar. Itulah aturan atau negara hadir," bebernya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP. Hal tersebut sebagaiman termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Sejauh ini ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengutarakan tarif tersebut berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Kebijakan ERP ini nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di 25 ruas jalan Jakarta. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
