Alasan Firli Bahuri Ogah Ungkap ke Publik Soal Penetapan Tersangka Eks Dirut PT DI


Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menutup rapat soal penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. Alasannya, penyidik masih mengumpulkan bukti.
Budi Santoso mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Pengakuan ini disampaikan Budi usai diperiksa penyidik KPK pada Jumat (5/6) lalu.
Baca Juga:
"Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti sehingga perkara jadi terang. Pada saatnya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media. Pasti kami sampaikan perkembangannya," kata Firli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/6).
Firli mengatakan, setelah ditemukan cukup bukti, KPK segera mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka terkait kasus PTDI tersebut kepada publik.
"Kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kami umumkan. Pimpinan menyepakati seperti itu," ujar jenderal bintang tiga ini.

KPK disebut-sebut telah menetapkan dua orang terkait dugaan kasus korupsi di tubuh PT Dirgantara Indonesia. Kendati demikian, belum ada informasi resmi dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan terhadap Budi Santoso terkait perkara dugaan korupsi di PT DI. Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Budi dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.
"Bahwa benar hari ini KPK memeriksa beberapa pihak antara lain mantan pegawai BUMN PT DI dan pihak swasta terkait kegiatan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di PT DI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/6).
Baca Juga:
Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Namun, Ali masih enggan membeberkan lebih detail dalam kapasitas apa Budi Santoso diperiksa. Lembaga antiraauah saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk mengusut dugaan korupsi di PT DI.
"Untuk sementara demikian keterangan yg dapat kami sampaikan, Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
