Aktivis Antikorupsi Resah, Presiden Belum Tunjukkan Sikap Terkait Revisi UU KPK


Abraham Samad dan Zainal A Mochtar dalam dialog publik terkait revisi UU KPK di Kampus UGM Yogyakarta (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.Com - Para aktivis antikorupsi makin resah dengan ulah DPR yang ngotot merevisi UU KPK.
Dalam sebuah dialog publik di Kampus Universitas Gadjah Mada, pegiat antirasuah yang terdiri dari akademisi, aktivis dan mantan pimpinan KPK memberikan semacam rekomendasi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR agar segera tak lagi menggunakan hak inisiatifnya untuk revisi UU KPK.
Baca Juga:
Komisi III DPR Tuntut Capim KPK Konsisten Antara Ucapan dan Tindakan
Mantan Ketua KPK Abraham Samad dengan tegas mengatakan bahwa isi revisi UU KPK yang diajukan DPR lebih banyak berdampak buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tidak urgent untuk melakukan revisi UU KPK. Karena draf revisi lebih banyak mudaratnya dari unsur manfaatnya,” tegas Samad saat mengisi Festival Antikorupsi di UGM Yogyakarta, Selasa (10/9).

Lebih lanjut, Samad mengungkapkan seluruh isi revisi melemahkan kerja KPK. Ia kawatir jika DPR ngotot merevisi, permberantasan korupsi akan mati.
“Presiden harus meminta DPR untuk menghentikan agar revisi tidak dilanjutkan,” tegas Samad.
Berdasar siaran pers KPK, setidaknya terdapat sembilan pokok persoalan dalam RUU KPK yang berpotensi melumpuhkan lembaga antirasuah tersebut. Muai dari terganggunya independensi KPK, dipersulitnya penyadapan, adanya koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penuntutan perkara korupsi dan dibentuknya Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR.
Salah satu hal revisi yang ia tidak setuju adalah pembentukan dewan pengawas KPK. Fungsi Dewan pengawas akan sia-sia. Sebab KPK telah memiliki sistem untuk mencegah pimpinan KPK melakukan kesalahan atau menyalahgunakan wewenang.
“Ada pengawas internal yang bekerja untuk mengawasi para pimpinan dan karyawan KPK. Sehingga mereka bekerja dituntut zero tolenrance dan tidak boleh abusive power. Kalau yang melanggar itu pimpinan KPK, dia tetep bisa diperiksa,” pungkasnya.
Baca Juga:
Dukung Revisi UU KPK, Eggi Sudjana: Wadah Pegawai KPK Tidak Tahu Diri
Sementara itu, akademisi yang juga pegiat antikorupsi Zainal Abidin Mochtar menyaranankan kepada seluruh karyawan KPK untuk membubarkan KPK dengan cara melayangkan surat resign bersama-sama. Resign masal ini diharapkan dapat “menampar” presiden Jokowi untuk berfikir ulang mensetujui revisi UU KPK.
“Coba kalau ribuan karyawan KPK mengundurkan diri. Dunia bisa melihatnya. Ini bisa jadi tamparan buat Jokowi,” pungkas mantan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT UGM) ini.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta.
Baca Juga:
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik

DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
