Aktivis Antikorupsi Resah, Presiden Belum Tunjukkan Sikap Terkait Revisi UU KPK
Abraham Samad dan Zainal A Mochtar dalam dialog publik terkait revisi UU KPK di Kampus UGM Yogyakarta (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.Com - Para aktivis antikorupsi makin resah dengan ulah DPR yang ngotot merevisi UU KPK.
Dalam sebuah dialog publik di Kampus Universitas Gadjah Mada, pegiat antirasuah yang terdiri dari akademisi, aktivis dan mantan pimpinan KPK memberikan semacam rekomendasi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR agar segera tak lagi menggunakan hak inisiatifnya untuk revisi UU KPK.
Baca Juga:
Komisi III DPR Tuntut Capim KPK Konsisten Antara Ucapan dan Tindakan
Mantan Ketua KPK Abraham Samad dengan tegas mengatakan bahwa isi revisi UU KPK yang diajukan DPR lebih banyak berdampak buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tidak urgent untuk melakukan revisi UU KPK. Karena draf revisi lebih banyak mudaratnya dari unsur manfaatnya,” tegas Samad saat mengisi Festival Antikorupsi di UGM Yogyakarta, Selasa (10/9).
Lebih lanjut, Samad mengungkapkan seluruh isi revisi melemahkan kerja KPK. Ia kawatir jika DPR ngotot merevisi, permberantasan korupsi akan mati.
“Presiden harus meminta DPR untuk menghentikan agar revisi tidak dilanjutkan,” tegas Samad.
Berdasar siaran pers KPK, setidaknya terdapat sembilan pokok persoalan dalam RUU KPK yang berpotensi melumpuhkan lembaga antirasuah tersebut. Muai dari terganggunya independensi KPK, dipersulitnya penyadapan, adanya koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penuntutan perkara korupsi dan dibentuknya Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR.
Salah satu hal revisi yang ia tidak setuju adalah pembentukan dewan pengawas KPK. Fungsi Dewan pengawas akan sia-sia. Sebab KPK telah memiliki sistem untuk mencegah pimpinan KPK melakukan kesalahan atau menyalahgunakan wewenang.
“Ada pengawas internal yang bekerja untuk mengawasi para pimpinan dan karyawan KPK. Sehingga mereka bekerja dituntut zero tolenrance dan tidak boleh abusive power. Kalau yang melanggar itu pimpinan KPK, dia tetep bisa diperiksa,” pungkasnya.
Baca Juga:
Dukung Revisi UU KPK, Eggi Sudjana: Wadah Pegawai KPK Tidak Tahu Diri
Sementara itu, akademisi yang juga pegiat antikorupsi Zainal Abidin Mochtar menyaranankan kepada seluruh karyawan KPK untuk membubarkan KPK dengan cara melayangkan surat resign bersama-sama. Resign masal ini diharapkan dapat “menampar” presiden Jokowi untuk berfikir ulang mensetujui revisi UU KPK.
“Coba kalau ribuan karyawan KPK mengundurkan diri. Dunia bisa melihatnya. Ini bisa jadi tamparan buat Jokowi,” pungkas mantan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT UGM) ini.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta.
Baca Juga:
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika