Ahok Disebut Layak Jadi Bos BUMN, Politikus Berkarya: Suruh Belajar Hukum


Suasana Gedung Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA/Aji Cakti
MerahPutih.com - Mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman menilai, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak layak jadi pimpinan BUMN.
"Dia (Ahok) tidak punya FS, feasibility study, kelayakan," kata Djoko kepada wartawan di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Baca Juga:
Ketika ditanya alasannya menyebut Ahok tidak layak masuk perusahaan plat merah, Djoko menjawab, "Kriminal. Satu saja, dia itu sudah kriminal."

Selain kriminal, Djoko berpendapat bahwa alasan lain di balik penolakan sejumlah pihak terhadap Ahok masih sebatas isu.
"Yang lain-lain kan masih isu. Kalau kriminal kan enggak isu. Jadi secara hukum itu terukur semua," ujar politisi Partai Berkarya itu.
Baca Juga:
Karenanya, lanjut Djoko, apabila ada pihak-pihak yang menyebut Ahok tidak melanggar hukum jika menjadi pimpinan BUMN, maka orang-orang itu kurang paham soal hukum.

di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (21/11). (Foto: MP/Kanugrahan)
"Suruh orang-orang itu belajar hukum, enggak ngerti hukum kok ngomong saja gitu, suruh mereka kuliah hukum, bilang ke mereka 'kata Pak Djoko moncong ente kagak benar'," tegasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Joao Angelo Buka Peluang Batal Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas Pangan

Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat

Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem

Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan

Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
