Ahok Disebut Layak Jadi Bos BUMN, Politikus Berkarya: Suruh Belajar Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 21 November 2019
Ahok Disebut Layak Jadi Bos BUMN, Politikus Berkarya: Suruh Belajar Hukum

Suasana Gedung Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA/Aji Cakti

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman menilai, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak layak jadi pimpinan BUMN.

"Dia (Ahok) tidak punya FS, feasibility study, kelayakan," kata Djoko kepada wartawan di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Baca Juga:

Penolakan Ahok Jadi Bos BUMN Murni karena Urusan Politik

Ketika ditanya alasannya menyebut Ahok tidak layak masuk perusahaan plat merah, Djoko menjawab, "Kriminal. Satu saja, dia itu sudah kriminal."

Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA/Wisnu Adhi)
Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA/Wisnu Adhi)

Selain kriminal, Djoko berpendapat bahwa alasan lain di balik penolakan sejumlah pihak terhadap Ahok masih sebatas isu.

"Yang lain-lain kan masih isu. Kalau kriminal kan enggak isu. Jadi secara hukum itu terukur semua," ujar politisi Partai Berkarya itu.

Baca Juga:

Penunjukkan Ahok Dianggap Seret BUMN ke Ranah Politik

Karenanya, lanjut Djoko, apabila ada pihak-pihak yang menyebut Ahok tidak melanggar hukum jika menjadi pimpinan BUMN, maka orang-orang itu kurang paham soal hukum.

Diskusi publik "Tolak Ahok Pimpin BUMN Milik Rakyat", di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (21/11). (Foto: MP/Kanugrahan)
Diskusi publik "Tolak Ahok Pimpin BUMN Milik Rakyat",
di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (21/11). (Foto: MP/Kanugrahan)

"Suruh orang-orang itu belajar hukum, enggak ngerti hukum kok ngomong saja gitu, suruh mereka kuliah hukum, bilang ke mereka 'kata Pak Djoko moncong ente kagak benar'," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Ahok Dinilai Tak Layak Duduki Kursi Bos BUMN

#Basuki Tjahaja Purnama #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan