Agar Tak Gaduh, Novel Baswedan Cs Diminta Gugat Proses TWK ke Pengadilan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Juni 2021
Agar Tak Gaduh, Novel Baswedan Cs Diminta Gugat Proses TWK ke Pengadilan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dilanda prahara usai Novel Baswedan dan teman-temannya 74 orang pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) melakukan perlawanan.

Kegaduhan ini semakin terawat setelah mereka melakukan safari ke beberapa lembaga untuk mengadukan ketidaklolosan mereka dalam seleksi alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menilai, bila merasa ada kecurangan dalam proses TWK tersebut, ia menyarankan agar Novel Baswedan dan kawan-kawannya itu mengadu ke Obmudsman maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:

Pimpinan KPK Tegaskan Tak Akan Cabut SK Penonaktifan Novel Baswedan Cs

Dua lembaga itu lebih tepat dan bisa memecah permasalahan yang ada. Dibanding mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), apalagi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Jika memungkinkan, gugat saja melalui mekanisme pengadilan,” kata Stanislaus kepada wartawan, Rabu (9/6).

Kemudian, jika memang ada keluhan tentang konten seleksi TWK, Stanislaus menilai ruang perdebatannya bukan di ranah publik, melainkan di zona yang lebih kompeten.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom (tengah) bertemu dengan Novel Baswedan cs di Gedung PGI Jakarta, Jumat (28/5). ANTARA/HO
Ketua Umum PGI Gomar Gultom (tengah) bertemu dengan Novel Baswedan cs di Gedung PGI Jakarta, Jumat (28/5). ANTARA/HO


Karena jika dilempar ke publik, maka kegaduhan akan terus terjadi dan asumsi-asumsi liar bisa saja muncul.

Bahkan lebih parah, bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merawat kegaduhan dan membuat situasi tidak kondusif.

"Jika TWK ingin dibuka dan diuji sebaiknya oleh akademisi misal pakar psikologi, pakar psikometri dan lainnya, bukan dibuka dalam debat publik atau debat politik,” tuturnya.

Baca Juga:

Novel Duga Firli Punya Kepentingan Lain di Balik Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN

Alumi Kajian Strategi Ilmu Intelijen Universitas Indonesia ini menyayangkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah pro dan kontra TWK alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ia berharap agar lembaga antirasuah itu tidak turun kualitas kerjanya walaupun tanpa peran Novel Baswedan cs.

"Dan yang penting KPK harus tetap dikuatkan dan tidak boleh terganggu kinerjanya pasca 6 persen pegawainya tidak lolos ASN," tutup Stanislaus. (Knu)

Baca Juga:

Novel Baswedan: Stigma Pegawai KPK Tak Bisa Dibina Bentuk Penghinaan

#Novel Baswedan #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Bagikan