Agar Tak Gaduh, Novel Baswedan Cs Diminta Gugat Proses TWK ke Pengadilan


Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dilanda prahara usai Novel Baswedan dan teman-temannya 74 orang pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) melakukan perlawanan.
Kegaduhan ini semakin terawat setelah mereka melakukan safari ke beberapa lembaga untuk mengadukan ketidaklolosan mereka dalam seleksi alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menilai, bila merasa ada kecurangan dalam proses TWK tersebut, ia menyarankan agar Novel Baswedan dan kawan-kawannya itu mengadu ke Obmudsman maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
Pimpinan KPK Tegaskan Tak Akan Cabut SK Penonaktifan Novel Baswedan Cs
Dua lembaga itu lebih tepat dan bisa memecah permasalahan yang ada. Dibanding mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), apalagi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Jika memungkinkan, gugat saja melalui mekanisme pengadilan,” kata Stanislaus kepada wartawan, Rabu (9/6).
Kemudian, jika memang ada keluhan tentang konten seleksi TWK, Stanislaus menilai ruang perdebatannya bukan di ranah publik, melainkan di zona yang lebih kompeten.

Karena jika dilempar ke publik, maka kegaduhan akan terus terjadi dan asumsi-asumsi liar bisa saja muncul.
Bahkan lebih parah, bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merawat kegaduhan dan membuat situasi tidak kondusif.
"Jika TWK ingin dibuka dan diuji sebaiknya oleh akademisi misal pakar psikologi, pakar psikometri dan lainnya, bukan dibuka dalam debat publik atau debat politik,” tuturnya.
Baca Juga:
Novel Duga Firli Punya Kepentingan Lain di Balik Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN
Alumi Kajian Strategi Ilmu Intelijen Universitas Indonesia ini menyayangkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah pro dan kontra TWK alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Ia berharap agar lembaga antirasuah itu tidak turun kualitas kerjanya walaupun tanpa peran Novel Baswedan cs.
"Dan yang penting KPK harus tetap dikuatkan dan tidak boleh terganggu kinerjanya pasca 6 persen pegawainya tidak lolos ASN," tutup Stanislaus. (Knu)
Baca Juga:
Novel Baswedan: Stigma Pegawai KPK Tak Bisa Dibina Bentuk Penghinaan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
