Abaikan Imbauan Jokowi, Bappenas Boyong Pansus RUU IKN ke Kazakhstan
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
MerahPutih.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas bersama sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN), mengunjungi Kazakhstan.
Sekjen DPR, Indra Iskandar membenarkan, beberapa anggota Pansus ikut dalam kunjungan keluar negeri tersebut. Kepergian mereka untuk melakukan studi banding terkait perpindahan ibu kota.
Baca Juga
“Iya DPR ke sana tanggal 1 Januari 2022 kemarin, pergi atas undangan Bappenas,” kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/1).
Namun, Indra menekankan, kunjungan Pansus IKN ke Kazakhstan bukan agenda DPR. Menurut Indra, kunjungan keluar negeri tersebut merupakan agenda pemerintah dalam hal ini Bappenas.
“Itu undangan, bukan DPR yang mau. Kunjungan dalam rangka ke negara yang sudah ada perpindahan ibukota,” ujarnya.
Kunjungan Bappenas dan anggota DPR keluar negeri ini seolah mengabaikan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Pembahasan RUU IKN Dikebut, Demokrat: Jangan Buru-buru Ini Urusan Bernegara
Jokowi sebelumnya meminta agar pejabat dan masyarakat tidak bepergian keluar negeri. Imbauan itu disampaikan untuk mencegah penularan COVID-19 varian Omicron.
Ketika disinggung terkait adanya imbauan dari Jokowi tersebut, Indra mengatakan sejumlah anggota DPR justru diajak oleh pemerintah.
Ia juga menegaskan, dengan atau tanpa kunjungan ke Kazakhstan, DPR tetap berkomitmen merampungkan RUU IKN.
“Ini pemerintah yang ajak, dilarang gimana?”. Dengan atau tanpa dinas itu, DPR tetap komitmen selesaikan RUU IKN," tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Kementerian PUPR Tunggu UU IKN Bangun Jalan Tol di Ibu Kota Baru
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor