75 Pegawai KPK Tetap 'Ngantor' Meski Tak Dilantik Jadi ASN


Seorang pegawai KPK bersiap mengikuti prosesi pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa
MerahPutih.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tetap pergi untuk bekerja meski tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul telah dilantiknya 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada Selasa (1/6).
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo mengatakan, 75 pegawai tetap pergi bekerja ke markas lembaga antirasuah. Menurut Yudi, tidak ada perbedaan meski ada ribuan pegawai yang telah dilantik menjadi ASN.
Baca Juga
"Tetap masuk kantor seperti biasa. Nggak ada perbedaan, kawan-kawan tetap memberi dukungan kepada kami," kata Yudi yang juga termasuk ke dalam 75 pegawai kepada wartawan, Kamis (3/6).
Yudi menyatakan, 75 pegawai yang juga dinonaktifkan oleh Pimpinan KPK hingga kini tetap melakukan koordinasi secara informal terkait penanganan perkara korupsi.
"Tapi kalau tindakan pro justisia misal geledah, memeriksa saksi atau tersangka atau nyita barang sudah tidak bisa lagi. Kan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan," ujarnya.

Polemik TWK ini telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK hingga sejumlah lembaga negara. Gagalnya 75 pegawai KPK alih status menjadi ASN membuat mereka harus berjuang, serta melaporkan mekanisme TWK ke Ombudsman, Komnas HAM hingga Mahkamah Konstitusi.
Terlebih berdasarkan hasil rapat bersama antara Pimpinan KPK dengan BKN pada Selasa (25/5) lalu, 51 orang dari 75 pegawai akan diberhentikan dengan alasan tidak bisa lagi dibina. Sedangkan 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
