75 Pegawai KPK Tetap 'Ngantor' Meski Tak Dilantik Jadi ASN


Seorang pegawai KPK bersiap mengikuti prosesi pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa
MerahPutih.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tetap pergi untuk bekerja meski tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul telah dilantiknya 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada Selasa (1/6).
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo mengatakan, 75 pegawai tetap pergi bekerja ke markas lembaga antirasuah. Menurut Yudi, tidak ada perbedaan meski ada ribuan pegawai yang telah dilantik menjadi ASN.
Baca Juga
"Tetap masuk kantor seperti biasa. Nggak ada perbedaan, kawan-kawan tetap memberi dukungan kepada kami," kata Yudi yang juga termasuk ke dalam 75 pegawai kepada wartawan, Kamis (3/6).
Yudi menyatakan, 75 pegawai yang juga dinonaktifkan oleh Pimpinan KPK hingga kini tetap melakukan koordinasi secara informal terkait penanganan perkara korupsi.
"Tapi kalau tindakan pro justisia misal geledah, memeriksa saksi atau tersangka atau nyita barang sudah tidak bisa lagi. Kan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan," ujarnya.

Polemik TWK ini telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK hingga sejumlah lembaga negara. Gagalnya 75 pegawai KPK alih status menjadi ASN membuat mereka harus berjuang, serta melaporkan mekanisme TWK ke Ombudsman, Komnas HAM hingga Mahkamah Konstitusi.
Terlebih berdasarkan hasil rapat bersama antara Pimpinan KPK dengan BKN pada Selasa (25/5) lalu, 51 orang dari 75 pegawai akan diberhentikan dengan alasan tidak bisa lagi dibina. Sedangkan 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
