51 Pegawai KPK Bakal Dipecat, Perintah Jokowi Sebagai Pembina Tertinggi ASN Ditabrak


Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden)
MerahPutih.com - Keputusan pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November mendatang, dinilai merupakan wujud tidak menghargai Presiden Joko Widodo.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) semestinya secara administratif lembaga antirasuah itu tunduk pada kekuasaan eksekutif.
Baca Juga:
Cap Merah Bagi 51 Pegawai KPK
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) juga disebutkan bahwa Presiden adalah pembina tertinggi ASN. Pasca perubahan UU KPK, pada Pasal 3 memasukkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
"Ini berimplikasi pada konteks administrasi mestinya KPK itu tunduk pada eksekutif, dan hal itu dilanggar," jelas Kurnia dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sahabat ICW, Rabu (26/5).
Kedua, Pasal 25 UU ASN secara jelas menyebutkan bahwa Presiden adalah pembina tertinggi ASN.
"Itu pun ditabrak oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pimpinan KPK," sambungnya.
Selain itu , Kurnia menyampaikan, ICW melihat keputusan yang diambil untuk memberhentikan 51 pegawai itu terburu-buru. Padahal, ada banyak kritik terkait keabsahaan pengadaan TWK dari berbagai pihak mulai dari akademisi, aktivis, hingga organisasi keagamaan.

Kurnia menegaskan, saat ini 75 pegawai sedang mengajukan laporan tentang Pimpinan KPK pada Dewan Pengawas, Ombudsman hingga Komnas HAM.
"Dorongan kita sebenarnya ada evaluasi menyeluruh dahulu atau setidaknya menunggu dari hasil penyelidikan lebih lanjut dari lembaga-lembaga tadi," ujarnya.
Keputusan pemberhentian dan pembinaan diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB, Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Baca Juga:
51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Instruksi Presiden Diabaikan dengan Kasat Mata
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian](https://img.merahputih.com/media/41/fc/87/41fc87054230be18eb0febe556b02abe_182x135.png)
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
