Indonesia
Kasus Korupsi
Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar
"Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara Rp3.550.935.000, kepada Dolly Parlagutan Pulungan," kata Jaksa Ali Fikri
Eddy Flo - Senin, 25 November 2019