Indonesia
Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang
Salah satu alasannya yakni FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar. Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Desember 2020