Larang Penuh Aktivitas FPI, Mahfud Putar Pernyataan Rizieq Dukung ISIS


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers pelarangan aktivitas FPI. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan FPI dan segara aktivitasnya di Tanah Air. Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menampilkan video dukungan FPI terhadap ISIS.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD, meminta stafnya menunjukkan gambar pendukung. Gambar pendukung ini ternyata berupa video dukungan FPI terhadap ISIS.
"Silakan, ada sedikit 3 menit ini, ada gambar-gambar pendukung," kata Mahfud MD.
Baca Juga:
Semua Aktivitas FPI Dilarang Diberi Izin
Dalam layar monitor yang ditunjukkan, muncul tulisan 'Video dukungan FPI terhadap ISIS'. Video itu memuat orasi Rizieq.
"Apa yang baik dari ISIS kita akui. Cita-cita mulianya menegakkan syariat Islam, hal yang baik," begitu kata Rizieq seperti yang ditampilkan dalam konferensi pers pelarangan FPI.
"Cita-cita mulianya untuk menegakkan khilafah Islamiyah hal yang baik," sebut Rizieq dalam video itu.
Dalam video itu, Rizieq juga menyebut perlawanan kezaliman terhadap Amerika Serikat. Menurut dia, ini juga cita-cita yang baik.
"Saya tanya, hal-hal yang baik dukung tidak? Dukung tidak? Takbir! Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak menginginkan supaya kita bermusuhan dengan ISIS, betul?" sebut Rizieq masih dalam video itu.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut, anggota dan pengurus FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme maupun tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang anggota dan atau pengurus tindak pidana terorisme.
"Bahwa pengurus dan atau anggota yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya dijatuhi pidana," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dia menambahkan, anggota dan pengurus FPI juga terlibat dalam pidana umum. Jumlahnya sebanyak 206 orang dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana. FPI juga dianggap melanggar ketentuan perundangan dengan melakukan razia alias sweeping di tengah masyarakat yang bukan kewenangannya.
"Jika menurut dugaan terjadi pelanggaran ketentuan hukum anggota atau pengurus kerap kali melakukan razia di tengah masyarakat," tutur Eddy.

Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Diantaranya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud.
FPI dideklarasikan secara terbuka di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang, pada 25 Robi’uts Tsani 1419 Hijriyyah atau tanggal 17 Agustus 1998. Organisasi ini didirikan oleh sejumlah ulama, aktivis muslim dengan motornya Rizieq Shihab.
Saat ini, pentolan FPI yang sekaligus pendiri, tengah ditahan Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan. Selain itu, Markas Syariah FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat tengah dipermasalahkan PTPN VIII. Berbagai kasuspun sempat menjerat Rizieq Shihab. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil

MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
