Alasan Pesohor GA Tidak Layak Dipidana


Ilustrasi kebebasan. (Foto: ??????? ?????????? dari Pixabay).
MerahPutih.com - Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti kasus video seks yang menimpa artis GA dan MYD. ICJR menilai keduanya tidak bisa dipidana dalam kasus ini.
Penilaian itu diambil ICJR berdasarkan alasan GA dan MYD yang merekam video seks tersebut untuk pribadi. Hingga saat ini, tidak ada alasan GA dan MYD merekam video seks untuk keperluan publik.
Baca Juga:
Begini Komentar Artis GA Usai Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Video Porno
ICJR menilai ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," demikian dikutip dari keterangan resmi ICJR kepada wartawan, Rabu (30/12).
Kemudian pada Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengungkapkan risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah perbuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di ruang publik.
"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," begitu bunyi pasal tersebut.
ICJR menilai menjadi model dalam video seks yang dibuat juga harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.
"Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana," ucap ICJR.

Seperti diketahui, GA adalah korban dari penyebaran video pribadi miliknya. Akan tetapi, dia ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui dirinya adalah sosok perempuan dalam video intim tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (28/12).
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12).
"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Artis GA Terancam Dipenjara 12 Tahun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
