Yusril Tegaskan Kehadiran Jokowi di Pelatihan Saksi TKN Bukan Sebagai Presiden


Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra menilai kehadiran Jokowi, Moeldoko dan Ganjar Pranowo dalam pelatihan saksi TKN sama sekali tak melanggar aturan.
Menurut Yusril, kedatangan mereka tak ada kaitannya dengan jabatan.
"Baik sebagai Presiden sebagai Kepala staf Kepresidenan, maupun sebagai Gubernur Jawa Tengah," kata Yusril di Gedung MK di Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Lebih lanjut Yusril juga meluruskan soal ucapan keraguan kenetralan aparat sejatinya hanya untuk aparat dari partai koalisi.

"Aparat yang dimaksud adalah aparat dari partai, tim 01 dan saksi dimaknai sebagai aparat juga jadi bukan aparat pemerintah, aparat intelegen, polisi tentara, dan sebagainya," ungkap Yusril.
Guru besar hukum tata negara ini menganggap bahwa isu penggiringan ASN sama sekali tak terbukti.
"Ya sudah dibantah oleh saksi kita bahwa itu tidak terjadi," ungkap Yusril.
BACA JUGA: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court
Novel Baswedan Ungkap Alasan Penuntasan Kasusnya Pengaruhi Pemberantasan Korupsi
Sementara sebelumnya kubu Prabowo-Sandi memang mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran TSM dengan kehadiran Moeldoko di pelatihan saksi.
"Jadi seperti pak Moeldoko itu, tapi sudah dijelaskan pak Moeldoko itu berbicara dalam konteks terbatas, dia bicara pada pelatihan para saksi yang menjadi saksi dari paslon no 1, dan tidak ada dari luar dan itu bukan kampanye. Bukan pengarahan pada masyarakat, tapi pengarahan pada para saksi 01. Kehadiran Pak moeldoko sebagai pribadi, jadi tidak ada alasan untuk mengatakan pak moeldoko melakukan pelanggaran secara terstruktur," tutup Yusril Ihza Mahendra.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
