Yusril Tegaskan Kehadiran Jokowi di Pelatihan Saksi TKN Bukan Sebagai Presiden
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra menilai kehadiran Jokowi, Moeldoko dan Ganjar Pranowo dalam pelatihan saksi TKN sama sekali tak melanggar aturan.
Menurut Yusril, kedatangan mereka tak ada kaitannya dengan jabatan.
"Baik sebagai Presiden sebagai Kepala staf Kepresidenan, maupun sebagai Gubernur Jawa Tengah," kata Yusril di Gedung MK di Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Lebih lanjut Yusril juga meluruskan soal ucapan keraguan kenetralan aparat sejatinya hanya untuk aparat dari partai koalisi.
"Aparat yang dimaksud adalah aparat dari partai, tim 01 dan saksi dimaknai sebagai aparat juga jadi bukan aparat pemerintah, aparat intelegen, polisi tentara, dan sebagainya," ungkap Yusril.
Guru besar hukum tata negara ini menganggap bahwa isu penggiringan ASN sama sekali tak terbukti.
"Ya sudah dibantah oleh saksi kita bahwa itu tidak terjadi," ungkap Yusril.
BACA JUGA: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court
Novel Baswedan Ungkap Alasan Penuntasan Kasusnya Pengaruhi Pemberantasan Korupsi
Sementara sebelumnya kubu Prabowo-Sandi memang mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran TSM dengan kehadiran Moeldoko di pelatihan saksi.
"Jadi seperti pak Moeldoko itu, tapi sudah dijelaskan pak Moeldoko itu berbicara dalam konteks terbatas, dia bicara pada pelatihan para saksi yang menjadi saksi dari paslon no 1, dan tidak ada dari luar dan itu bukan kampanye. Bukan pengarahan pada masyarakat, tapi pengarahan pada para saksi 01. Kehadiran Pak moeldoko sebagai pribadi, jadi tidak ada alasan untuk mengatakan pak moeldoko melakukan pelanggaran secara terstruktur," tutup Yusril Ihza Mahendra.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit