Pilpres 2019

Yusril Tegaskan Kehadiran Jokowi di Pelatihan Saksi TKN Bukan Sebagai Presiden

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 Yusril Tegaskan Kehadiran Jokowi di Pelatihan Saksi TKN Bukan Sebagai Presiden

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra menilai kehadiran Jokowi, Moeldoko dan Ganjar Pranowo dalam pelatihan saksi TKN sama sekali tak melanggar aturan.

Menurut Yusril, kedatangan mereka tak ada kaitannya dengan jabatan.

"Baik sebagai Presiden sebagai Kepala staf Kepresidenan, maupun sebagai Gubernur Jawa Tengah," kata Yusril di Gedung MK di Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Lebih lanjut Yusril juga meluruskan soal ucapan keraguan kenetralan aparat sejatinya hanya untuk aparat dari partai koalisi.

Ketua tim hukum 01 Yusril Izha Mahendra
Yusril tegaskan bahwa kehadiran Jokowi di pelatihan saksi TKN bukan sebagai presiden (MP/Kanu)

"Aparat yang dimaksud adalah aparat dari partai, tim 01 dan saksi dimaknai sebagai aparat juga jadi bukan aparat pemerintah, aparat intelegen, polisi tentara, dan sebagainya," ungkap Yusril.

Guru besar hukum tata negara ini menganggap bahwa isu penggiringan ASN sama sekali tak terbukti.

"Ya sudah dibantah oleh saksi kita bahwa itu tidak terjadi," ungkap Yusril.

BACA JUGA: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court

Novel Baswedan Ungkap Alasan Penuntasan Kasusnya Pengaruhi Pemberantasan Korupsi

Sementara sebelumnya kubu Prabowo-Sandi memang mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran TSM dengan kehadiran Moeldoko di pelatihan saksi.

"Jadi seperti pak Moeldoko itu, tapi sudah dijelaskan pak Moeldoko itu berbicara dalam konteks terbatas, dia bicara pada pelatihan para saksi yang menjadi saksi dari paslon no 1, dan tidak ada dari luar dan itu bukan kampanye. Bukan pengarahan pada masyarakat, tapi pengarahan pada para saksi 01. Kehadiran Pak moeldoko sebagai pribadi, jadi tidak ada alasan untuk mengatakan pak moeldoko melakukan pelanggaran secara terstruktur," tutup Yusril Ihza Mahendra.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Yusril Ihza Mahendra #Pilpres 2019 #Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
David Febrian Sandi tegaskan dukungan pada Prabowo-Gibran adalah langkah sah melanjutkan visi Jokowi
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Bagikan