Yusril Sebut Saksi BPN Banyak Bicara Tanpa Bukti

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 19 Juni 2019
Yusril Sebut Saksi BPN Banyak Bicara Tanpa Bukti

Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi tak bisa membuktikan adanya dugaan kecurangan pemilu.

Salah satu yang bisa menunjukkan ucapannya itu adalah pengakuan 17 juta DPT tak jelas, namun tidak bisa membuktikan.

"Tadi dia mengatakan 17 juta pemilih tidak jelas, namun dia tidak tau apakah itu memiliki hak pilih atau tidak. Jadi yang paling penting dalam persidangan ini adalah kalau terjadi manipulasi," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Sidang sengekta pilpres di MK. (Antaranews)
Sidang sengekta pilpres di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Diksi 'Siluman' Saksi Prabowo Bikin Panas Sidang MK

Melihat hal ini, Yusril menyebut bahwa masalah yang paling serius di persidangan ini adalah itu. "Di awal sidang sudah dibawa kotak-kotak yang disebut pak BW dengan istilah kontainer. Kontainer itu di depan tadi jadi bukan kontainer tapi peti kemas, kontainer buat cucian itu," jelas Yusril.

Yusril menambahkan, dari bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer tadi banyak yang belum disusun sebagai satu alat bukti.

"Alat bukti mesti dikasih nomor, dikasi leges, dikasih materai fotokopi 12 dan kemudian alat bukti itu diterangkan misal alat bukti no 1 misal KTP pak Prabowo Subianto maksudnya menerangkan tanggal lahir dan kewarganegaraan pak Prabowo subianto," terang.

Karena kasus ini, Yusril bahkan menyebut Tim Hukum kubu 02 banyak bicaram, namun tak bisa membuktikan ucapannya.

"Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakan sebagai alat bukti. Itu juga masih agak membingungkan buat kami," pungkas Yusril. (Knu)

Baca Juga: Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!

#Yusril Ihza Mahendra #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan