Yusril Sebut Saksi BPN Banyak Bicara Tanpa Bukti

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 19 Juni 2019
Yusril Sebut Saksi BPN Banyak Bicara Tanpa Bukti

Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi tak bisa membuktikan adanya dugaan kecurangan pemilu.

Salah satu yang bisa menunjukkan ucapannya itu adalah pengakuan 17 juta DPT tak jelas, namun tidak bisa membuktikan.

"Tadi dia mengatakan 17 juta pemilih tidak jelas, namun dia tidak tau apakah itu memiliki hak pilih atau tidak. Jadi yang paling penting dalam persidangan ini adalah kalau terjadi manipulasi," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Sidang sengekta pilpres di MK. (Antaranews)
Sidang sengekta pilpres di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Diksi 'Siluman' Saksi Prabowo Bikin Panas Sidang MK

Melihat hal ini, Yusril menyebut bahwa masalah yang paling serius di persidangan ini adalah itu. "Di awal sidang sudah dibawa kotak-kotak yang disebut pak BW dengan istilah kontainer. Kontainer itu di depan tadi jadi bukan kontainer tapi peti kemas, kontainer buat cucian itu," jelas Yusril.

Yusril menambahkan, dari bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer tadi banyak yang belum disusun sebagai satu alat bukti.

"Alat bukti mesti dikasih nomor, dikasi leges, dikasih materai fotokopi 12 dan kemudian alat bukti itu diterangkan misal alat bukti no 1 misal KTP pak Prabowo Subianto maksudnya menerangkan tanggal lahir dan kewarganegaraan pak Prabowo subianto," terang.

Karena kasus ini, Yusril bahkan menyebut Tim Hukum kubu 02 banyak bicaram, namun tak bisa membuktikan ucapannya.

"Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakan sebagai alat bukti. Itu juga masih agak membingungkan buat kami," pungkas Yusril. (Knu)

Baca Juga: Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!

#Yusril Ihza Mahendra #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan