Yusril Sebut Saksi BPN Banyak Bicara Tanpa Bukti
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi tak bisa membuktikan adanya dugaan kecurangan pemilu.
Salah satu yang bisa menunjukkan ucapannya itu adalah pengakuan 17 juta DPT tak jelas, namun tidak bisa membuktikan.
"Tadi dia mengatakan 17 juta pemilih tidak jelas, namun dia tidak tau apakah itu memiliki hak pilih atau tidak. Jadi yang paling penting dalam persidangan ini adalah kalau terjadi manipulasi," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Baca Juga: Diksi 'Siluman' Saksi Prabowo Bikin Panas Sidang MK
Melihat hal ini, Yusril menyebut bahwa masalah yang paling serius di persidangan ini adalah itu. "Di awal sidang sudah dibawa kotak-kotak yang disebut pak BW dengan istilah kontainer. Kontainer itu di depan tadi jadi bukan kontainer tapi peti kemas, kontainer buat cucian itu," jelas Yusril.
Yusril menambahkan, dari bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer tadi banyak yang belum disusun sebagai satu alat bukti.
"Alat bukti mesti dikasih nomor, dikasi leges, dikasih materai fotokopi 12 dan kemudian alat bukti itu diterangkan misal alat bukti no 1 misal KTP pak Prabowo Subianto maksudnya menerangkan tanggal lahir dan kewarganegaraan pak Prabowo subianto," terang.
Karena kasus ini, Yusril bahkan menyebut Tim Hukum kubu 02 banyak bicaram, namun tak bisa membuktikan ucapannya.
"Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakan sebagai alat bukti. Itu juga masih agak membingungkan buat kami," pungkas Yusril. (Knu)
Baca Juga: Hakim MK Marahi Saksi Prabowo: Kami Perlu Data Konkret dari Mulut Anda!
Bagikan
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh