Yusril: Penolakan dan Pembatalan Reklamasi Rugikan Warga Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 13 Januari 2018
Yusril: Penolakan dan Pembatalan Reklamasi Rugikan Warga Jakarta

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI akan menerima konsekuensi terkait permintaan penundaan dan pembatalan sertifikat HGB reklamasi Teluk Jakarta yakni Pulau C, D, dan G. Bahkan Pemprov DKI akan mengganti rugi terkait penolakan tersebut.

Menyukapi hal di atas, pakar hukum tata nnegara Yusril Izha Mahendra mengatakan pembantalan atau penolakan dengan mengembalikan uang kepada pihak pengembang reklamasi dapat merugikan masyarakat Jakarta, pasalnya biaya yang dikeluarka untuk ganti rugi itu berasal dari dana APBD.

"Uang rakyat itu kan jadi terbang sia-sia, siapa yang mau tanggung jawab kepada rakyat? Uangnya dari mana? Enggak bisa Pemda DKI hanya eksekutif terus make uang tanpa APBD kan mustahil," ujar Yusri melalui sambungan telepon di acara Populi Center di Gado Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).

Ia mempertanyakan kepada Pemprov DKI dana dari mana yang digunakan untuk mengganti rugi kepada para pengembang. Bahkan, dia juga mempertanyakan pemanfaatan pulau reklamasi itu.

"Pemda DKI sekarang uang dari mana? Itu kan harus dibicarakan dengan DPRD untuk dapat APBD. Berapa puluh triliun kalau harus dibatalkan? Terus kalau dibatalkan mau diapain pulaunya? Mau diancurin? Itu kan jadi kemubadziran," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil soal permohonan penundaan serta pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ‎tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.

Pria yang akrab dipanggil Sandi ini menuturkan Pemprov DKI siap menerima konsekuensi terkait permintaan penundaan dan pembatalan sertifikat HGB tersebut.

"Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat dan oleh karena itu kami yakin menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Politisi Partai Gerindra ini pun mengaku siap menerima konsekuensi dengan mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp483 miliar. (*)

Baca juga berita lainnya terkait reklamasi Teluk Jakarta dalam artikel: Yusril Ingatkan Pemprov DKI Harus Hati-hati Tolak Reklamasi, Ada Apa Ya?

#Reklamasi Teluk Jakarta #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan