Yusril: Penolakan dan Pembatalan Reklamasi Rugikan Warga Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 13 Januari 2018
Yusril: Penolakan dan Pembatalan Reklamasi Rugikan Warga Jakarta

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI akan menerima konsekuensi terkait permintaan penundaan dan pembatalan sertifikat HGB reklamasi Teluk Jakarta yakni Pulau C, D, dan G. Bahkan Pemprov DKI akan mengganti rugi terkait penolakan tersebut.

Menyukapi hal di atas, pakar hukum tata nnegara Yusril Izha Mahendra mengatakan pembantalan atau penolakan dengan mengembalikan uang kepada pihak pengembang reklamasi dapat merugikan masyarakat Jakarta, pasalnya biaya yang dikeluarka untuk ganti rugi itu berasal dari dana APBD.

"Uang rakyat itu kan jadi terbang sia-sia, siapa yang mau tanggung jawab kepada rakyat? Uangnya dari mana? Enggak bisa Pemda DKI hanya eksekutif terus make uang tanpa APBD kan mustahil," ujar Yusri melalui sambungan telepon di acara Populi Center di Gado Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).

Ia mempertanyakan kepada Pemprov DKI dana dari mana yang digunakan untuk mengganti rugi kepada para pengembang. Bahkan, dia juga mempertanyakan pemanfaatan pulau reklamasi itu.

"Pemda DKI sekarang uang dari mana? Itu kan harus dibicarakan dengan DPRD untuk dapat APBD. Berapa puluh triliun kalau harus dibatalkan? Terus kalau dibatalkan mau diapain pulaunya? Mau diancurin? Itu kan jadi kemubadziran," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil soal permohonan penundaan serta pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ‎tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.

Pria yang akrab dipanggil Sandi ini menuturkan Pemprov DKI siap menerima konsekuensi terkait permintaan penundaan dan pembatalan sertifikat HGB tersebut.

"Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat dan oleh karena itu kami yakin menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Politisi Partai Gerindra ini pun mengaku siap menerima konsekuensi dengan mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp483 miliar. (*)

Baca juga berita lainnya terkait reklamasi Teluk Jakarta dalam artikel: Yusril Ingatkan Pemprov DKI Harus Hati-hati Tolak Reklamasi, Ada Apa Ya?

#Reklamasi Teluk Jakarta #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Bagikan