Yusril: Penolakan dan Pembatalan Reklamasi Rugikan Warga Jakarta
Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI akan menerima konsekuensi terkait permintaan penundaan dan pembatalan sertifikat HGB reklamasi Teluk Jakarta yakni Pulau C, D, dan G. Bahkan Pemprov DKI akan mengganti rugi terkait penolakan tersebut.
Menyukapi hal di atas, pakar hukum tata nnegara Yusril Izha Mahendra mengatakan pembantalan atau penolakan dengan mengembalikan uang kepada pihak pengembang reklamasi dapat merugikan masyarakat Jakarta, pasalnya biaya yang dikeluarka untuk ganti rugi itu berasal dari dana APBD.
"Uang rakyat itu kan jadi terbang sia-sia, siapa yang mau tanggung jawab kepada rakyat? Uangnya dari mana? Enggak bisa Pemda DKI hanya eksekutif terus make uang tanpa APBD kan mustahil," ujar Yusri melalui sambungan telepon di acara Populi Center di Gado Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).
Ia mempertanyakan kepada Pemprov DKI dana dari mana yang digunakan untuk mengganti rugi kepada para pengembang. Bahkan, dia juga mempertanyakan pemanfaatan pulau reklamasi itu.
"Pemda DKI sekarang uang dari mana? Itu kan harus dibicarakan dengan DPRD untuk dapat APBD. Berapa puluh triliun kalau harus dibatalkan? Terus kalau dibatalkan mau diapain pulaunya? Mau diancurin? Itu kan jadi kemubadziran," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil soal permohonan penundaan serta pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.
Pria yang akrab dipanggil Sandi ini menuturkan Pemprov DKI siap menerima konsekuensi terkait permintaan penundaan dan pembatalan sertifikat HGB tersebut.
"Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat dan oleh karena itu kami yakin menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Politisi Partai Gerindra ini pun mengaku siap menerima konsekuensi dengan mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp483 miliar. (*)
Baca juga berita lainnya terkait reklamasi Teluk Jakarta dalam artikel: Yusril Ingatkan Pemprov DKI Harus Hati-hati Tolak Reklamasi, Ada Apa Ya?
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda