Yusril Ingatkan Pemprov DKI Harus Hati-hati Tolak Reklamasi, Ada Apa Ya?


Demo reklamasi Teluk Jakarta. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih berhati-hati dalam menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sebab, reklamasi bukan kebijakan melainkan perjanjian antara pemerintah dengan pihak swasta.
"Pemda DKI harus lebih hati-hati karena ini bukan kebijakan, tetap perjanjian dengan pihak lain," ujar Yusril melalui sambungan telepon saat acara Populi Center dan Smart FM Network dengan topik Reklamasi dan Investasi, di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menuturkan proyek reklamasi Teluk Jakarta sejatinya bukan proyek atau pun kepentingan pengembang, namun ini hajatan pemerintah.
"Reklamasi ini yang punya hajat ini bukan swasta, tapi pemerintah," bebernya.
Untuk itu, ia menyarankan kepada Pemprov DKI agar proyek reklamasi dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pasalnya, polemik pulau buatan Teluk Jakarta ini bukan semata-mata hanya mainan politik.
"Reklamasi melalui hukum, ini harus dilihat bukan semata-mata politik, tapi ini hukum," jelas Yusril. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kepala Dinas Penanaman Modal Digarap Polisi Soal Reklamasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda

Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan

Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP

Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
