Yusril Nilai Kasasi Kedua Prabowo-Sandi akan Sia-sia

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 Juli 2019
Yusril Nilai Kasasi Kedua Prabowo-Sandi akan Sia-sia

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra diwawancarai awak media sesaat datang ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak mungkin Mahkamah Agung (MA) menyidangkan kasus yang dikasasi oleh pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pemilu 2019. Bahkan, Yusril menganggap, upaya ini sia-sia belaka.

"Perkara sebelum pengadilan MK itu, tidak disidangkan oleh Bawaslu karena mereka tidak melampirkan bukti yang jadi persyaratan hingga akhirnya mengajukan kasasi, tapi MA menolak," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7)

Yusril jadi kuasa hukum Habil Marati. Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra diwawancarai awak media sesaat datang ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/am.
Yusril jadi kuasa hukum Habil Marati. Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra diwawancarai awak media sesaat datang ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/am.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, kubu Prabowo-Sandi yang resmi pun tak mengakui soal gugatan itu.

BACA JUGA: Kembali Ajukan Gugatan ke MA, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dianggap Salah Kaprah

"Bahkan dikuatkan dengan alasan baru karena pemohon salah orang, seharusnya pak Prabowo-Sandi. Tapi muncul lagi tiba-tiba pemohonnya diganti bukan lagi pak Djoko Santoso dan langsung kasasi," tutur Yusril.

"Saya agak heran mestinya kalau perkara itu diulang diganti pemohonnya pak Prabowo-Sandi kan mulai dari Bawaslu lagi, kalau gak diterima, kasasi lagi. Tapi kok langsung kasasi bukannya dari tingkat pertama," ucapnya.

Adapun alasan kedua, adalah terkait dengan pelanggaran pemilu secara tersruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sesungguhnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Dan MK itu putusannya final dan mengikat. Jadi menurut saya masalah sebenarnya sudah selesai," kata Yusril.

BACA JUGA: Kubu Prabowo-Sandi Ajukan Lagi Gugatan ke MA, KPU: Bagi Kami Itu Sudah Selesai

Yusril mengaku heran atas pengajuan kasasi tersebut ke MA, karena sebelumnya dirinya mendengar calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah menerima keputusan MK dan tidak akan melakukan upaya hukum lagi.

"Tapi kok tiba-tiba sekarang ada perkara baru didaftarkan 3 juli 2019. Tapi saya dengar juga bantahan dari pihak BPN pak Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Gerindra gak tahu, pak Prabowo-Sandi juga gak berikan kuasa," jelas Yusril.

"Tapi rasanya tidak mungkin advokat mendaftarkan perkara kalau tidak ada surat kuasanya. Jadi kita lihat aja kasus ini ya bagaimana," ucap Yusril.

Prabowo-Sandiaga

Pengacara Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

BACA JUGA: TKN Anggap Gugatan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Cacat Formil

Kasasi terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2019. Pengajuan ini merupakan yang kedua kalinya setelah kasasi yang pertama oleh BPN ditolak oleh MA sehari sebelum putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Prabowo-Sandiaga
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan