Headline

TKN Anggap Gugatan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Cacat Formil

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 Juli 2019
 TKN Anggap Gugatan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Cacat Formil

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani (ANTARA/Galih Pradipta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Arsul Sani menilai upaya pengajuan kasasi terkait dugaan pelanggaran Pilpres 2019 yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, sia-sia.

Menurut Arsul, bukti yang dibawa tak memenuhi syarat formal.

"Kalau menurut saya sia-sia. Karena kemungkinan besar tentu kita tidak boleh memastikan itu kewenangan hakim bahwa itu akan dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat-syarat formal bahwa sebuah perkara kalau sudah dikasasi tidak bisa dikasasi kembali," ujar Arsul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).

Perkara itu telah diregister dengan bukti Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Prosesnya kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.

Menurut Arsul, saat gugatan kasasi sebelumnya, MA sudah mengeluarkan putusan NO atau niet ontvankelijke verklaard. Yang artinya tidak dapat diterima karena cacat formil.

Arsul Sani dari TKN Jokowi-Ma'ruf
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. (Foto: MP/Fadli)

"Tetapi kemudian yang dilakukan setelah MA mengeluarkan putusan yang tidak dapat diterima NO, itu kan yang dilakukan mengajukan kasasi kembali," paparnya.

Meski demikian, Arsul mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada kubu Prabowo-Sandi. Sebab, lanjut Arsul, langkah itu merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara.

"Tapi karena putusannya NO tidak dapat diterima kalaupun mau mengupayakan langkah hukum ya harus diulang lagi dari awal," jelas dia.

Ketua Biro dan Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran administrasi pemilu.

"Sudah diterima semua sudah siap, tinggal menunggu hari sidang," kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, ada hal yang perlu diluruskan bahwa pengajuan permohonan itu berbeda dari yang sebelumnya.

Ia mengatakan, laporan permohonan pertama terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang telah di tolak MA dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

BACA JUGA: Yusril Siapkan Strategi Khusus untuk Loloskan Politisi PPP Habil Marati

Terungkap Kode 'Silent' di Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Sedangkan, permohonan yang sedang diproses saat ini atas nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Kan orangnya beda. yang mengajukan beda dari yang kemarin, itu tim pemenangan dan ini Prabowo-Sandiaga," ujarnya.

Abdullah mengatakan, permohonan Prabowo-Sandiaga itu harus diputuskan oleh majelis MA dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak berkas tersebut diserahkan.

"Sejak masuk, sampai 14 hari itu sudah harus putus, entah dua hari masuk, majelis putuskan atau enam hari setelah masuk, baru diputuskan. Yang penting tidak boleh melebihi 14 hari," pungkasnya.(Knu)

# Mahkamah Agung #Pelanggaran Pemilu #Prabowo Subianto #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Olahraga
Lepas Atlet Indonesia ke SEA Games 2025, Prabowo Janjikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Peraih Emas
Prabowo melepas atlet Indonesia ke SEA Games 2025. Ia pun menjanjikan bonus Rp 1 miliar untuk peraih emas.
Soffi Amira - Jumat, 05 Desember 2025
Lepas Atlet Indonesia ke SEA Games 2025, Prabowo Janjikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Peraih Emas
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Tinjau Jembatan Pantai Dona Pasca Banjir Bandang di Aceh
Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi Jembatan Pantai Dona yang putus akibat banjir bandang di Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Senin (1/12/2025).
Didik Setiawan - Senin, 01 Desember 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Tinjau Jembatan Pantai Dona Pasca Banjir Bandang di Aceh
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara
Presiden Prabowo Subianto (tengah) tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025).
Didik Setiawan - Senin, 01 Desember 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara
Indonesia
Prabowo Minta Percepatan Pembangunan Jembatan Penyeberangan untuk Pelajar di Daerah
Presiden menekankan bahwa sudah saatnya beralih dari wacana ke aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Prabowo Minta Percepatan Pembangunan Jembatan Penyeberangan untuk Pelajar di Daerah
Indonesia
Prabowo Subianto Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Tenang dan Mampu Bertahan dari Gempuran Perang Dagang
Prabowo juga memanfaatkan momentum tersebut untuk merefleksikan satu tahun kepemimpinannya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Prabowo Subianto Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Tenang dan Mampu Bertahan dari Gempuran Perang Dagang
Indonesia
Ketika Video Anak Sekolah Menyeberangi Sungai Bikin Presiden Prabowo Batalkan Janji Libur Akhir Pekan
Melihat video anak-anak yang menantang arus deras sungai demi mencapai sekolah, Prabowo mengaku tidak bisa berdiam diri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Ketika Video Anak Sekolah Menyeberangi Sungai Bikin Presiden Prabowo Batalkan Janji Libur Akhir Pekan
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Banjir & Longsor Hantam 3 Provinsi di Sumatra, Prabowo Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional
Penetapan status bencana nasional sangat dinantikan para korban di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Sumatra Utara (Sumut), dan Aceh.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Banjir & Longsor Hantam 3 Provinsi di Sumatra, Prabowo Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Bagikan