TKN Anggap Gugatan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Cacat Formil
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani (ANTARA/Galih Pradipta)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Arsul Sani menilai upaya pengajuan kasasi terkait dugaan pelanggaran Pilpres 2019 yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, sia-sia.
Menurut Arsul, bukti yang dibawa tak memenuhi syarat formal.
"Kalau menurut saya sia-sia. Karena kemungkinan besar tentu kita tidak boleh memastikan itu kewenangan hakim bahwa itu akan dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat-syarat formal bahwa sebuah perkara kalau sudah dikasasi tidak bisa dikasasi kembali," ujar Arsul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).
Perkara itu telah diregister dengan bukti Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Prosesnya kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.
Menurut Arsul, saat gugatan kasasi sebelumnya, MA sudah mengeluarkan putusan NO atau niet ontvankelijke verklaard. Yang artinya tidak dapat diterima karena cacat formil.
"Tetapi kemudian yang dilakukan setelah MA mengeluarkan putusan yang tidak dapat diterima NO, itu kan yang dilakukan mengajukan kasasi kembali," paparnya.
Meski demikian, Arsul mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada kubu Prabowo-Sandi. Sebab, lanjut Arsul, langkah itu merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara.
"Tapi karena putusannya NO tidak dapat diterima kalaupun mau mengupayakan langkah hukum ya harus diulang lagi dari awal," jelas dia.
Ketua Biro dan Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran administrasi pemilu.
"Sudah diterima semua sudah siap, tinggal menunggu hari sidang," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, ada hal yang perlu diluruskan bahwa pengajuan permohonan itu berbeda dari yang sebelumnya.
Ia mengatakan, laporan permohonan pertama terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang telah di tolak MA dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
BACA JUGA: Yusril Siapkan Strategi Khusus untuk Loloskan Politisi PPP Habil Marati
Terungkap Kode 'Silent' di Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
Sedangkan, permohonan yang sedang diproses saat ini atas nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Kan orangnya beda. yang mengajukan beda dari yang kemarin, itu tim pemenangan dan ini Prabowo-Sandiaga," ujarnya.
Abdullah mengatakan, permohonan Prabowo-Sandiaga itu harus diputuskan oleh majelis MA dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak berkas tersebut diserahkan.
"Sejak masuk, sampai 14 hari itu sudah harus putus, entah dua hari masuk, majelis putuskan atau enam hari setelah masuk, baru diputuskan. Yang penting tidak boleh melebihi 14 hari," pungkasnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Lepas Atlet Indonesia ke SEA Games 2025, Prabowo Janjikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Peraih Emas
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Momen Presiden Prabowo Subianto Tinjau Jembatan Pantai Dona Pasca Banjir Bandang di Aceh
Momen Presiden Prabowo Subianto Tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara
Prabowo Minta Percepatan Pembangunan Jembatan Penyeberangan untuk Pelajar di Daerah
Prabowo Subianto Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Tenang dan Mampu Bertahan dari Gempuran Perang Dagang
Ketika Video Anak Sekolah Menyeberangi Sungai Bikin Presiden Prabowo Batalkan Janji Libur Akhir Pekan
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Banjir & Longsor Hantam 3 Provinsi di Sumatra, Prabowo Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik