Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

TKN Anggap Gugatan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Cacat Formil

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 Juli 2019
 TKN Anggap Gugatan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Cacat Formil

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani (ANTARA/Galih Pradipta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Arsul Sani menilai upaya pengajuan kasasi terkait dugaan pelanggaran Pilpres 2019 yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, sia-sia.

Menurut Arsul, bukti yang dibawa tak memenuhi syarat formal.

"Kalau menurut saya sia-sia. Karena kemungkinan besar tentu kita tidak boleh memastikan itu kewenangan hakim bahwa itu akan dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat-syarat formal bahwa sebuah perkara kalau sudah dikasasi tidak bisa dikasasi kembali," ujar Arsul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).

Perkara itu telah diregister dengan bukti Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Prosesnya kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.

Menurut Arsul, saat gugatan kasasi sebelumnya, MA sudah mengeluarkan putusan NO atau niet ontvankelijke verklaard. Yang artinya tidak dapat diterima karena cacat formil.

Arsul Sani dari TKN Jokowi-Ma'ruf
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. (Foto: MP/Fadli)

"Tetapi kemudian yang dilakukan setelah MA mengeluarkan putusan yang tidak dapat diterima NO, itu kan yang dilakukan mengajukan kasasi kembali," paparnya.

Meski demikian, Arsul mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada kubu Prabowo-Sandi. Sebab, lanjut Arsul, langkah itu merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara.

"Tapi karena putusannya NO tidak dapat diterima kalaupun mau mengupayakan langkah hukum ya harus diulang lagi dari awal," jelas dia.

Ketua Biro dan Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran administrasi pemilu.

"Sudah diterima semua sudah siap, tinggal menunggu hari sidang," kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, ada hal yang perlu diluruskan bahwa pengajuan permohonan itu berbeda dari yang sebelumnya.

Ia mengatakan, laporan permohonan pertama terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang telah di tolak MA dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

BACA JUGA: Yusril Siapkan Strategi Khusus untuk Loloskan Politisi PPP Habil Marati

Terungkap Kode 'Silent' di Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Sedangkan, permohonan yang sedang diproses saat ini atas nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Kan orangnya beda. yang mengajukan beda dari yang kemarin, itu tim pemenangan dan ini Prabowo-Sandiaga," ujarnya.

Abdullah mengatakan, permohonan Prabowo-Sandiaga itu harus diputuskan oleh majelis MA dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak berkas tersebut diserahkan.

"Sejak masuk, sampai 14 hari itu sudah harus putus, entah dua hari masuk, majelis putuskan atau enam hari setelah masuk, baru diputuskan. Yang penting tidak boleh melebihi 14 hari," pungkasnya.(Knu)

# Mahkamah Agung #Pelanggaran Pemilu #Prabowo Subianto #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - 40 menit lalu
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet, Istana Bantah Ada Keretakan
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, duduk terpisah saat Sidang Kabinet.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet, Istana Bantah Ada Keretakan
Indonesia
Prabowo Segera Tunjuk Jampidsus Baru, Tunggu Proses Tim Penilai Akhir
Presiden RI, Prabowo Subianto, segera menunjuk Jampidsus baru. Calon tersebut tinggal menunggu proses tim penilai akhir.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Prabowo Segera Tunjuk Jampidsus Baru, Tunggu Proses Tim Penilai Akhir
Indonesia
Prabowo Pastikan Motor Listrik Nasional Segera Mengaspal, Ungkap Target Besarnya
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, bahwa motor listrik nasional segera mengaspal.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Prabowo Pastikan Motor Listrik Nasional Segera Mengaspal, Ungkap Target Besarnya
Indonesia
Kejar Ketertinggalan dari India-Brasil, Prabowo Pasang Target 50 Pabrik Etanol Baru
Presiden Prabowo Subianto targetkan pembangunan 30–50 pabrik etanol untuk capai E20. Indonesia optimis kejar India dan Brasil dalam kemandirian energi.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Kejar Ketertinggalan dari India-Brasil, Prabowo Pasang Target 50 Pabrik Etanol Baru
Olahraga
Luke Vickery Sumpah WNI di Sydney, Prabowo dari Jakarta Titip Pesan Bawa Timnas Lolos Piala Dunia 2030
Luke Anthony Vickery resmi menjadi WNI usai sumpah di KJRI Sydney. Presiden Prabowo Subianto berharap Vickery bersama Timnas Indonesia mampu menembus Piala Dunia 2030.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Luke Vickery Sumpah WNI di Sydney, Prabowo dari Jakarta Titip Pesan Bawa Timnas Lolos Piala Dunia 2030
Indonesia
Blak-blakan Prabowo Soal Proyek LNG Abadi Masela, Butuh Duit Rp334 Triliun Demi Rakyat Hidup Layak
Pemerintah membutuhkan kepastian pasokan energi guna mempercepat transformasi ekonomi lewat hilirisasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
Blak-blakan Prabowo Soal Proyek LNG Abadi Masela, Butuh Duit Rp334 Triliun Demi Rakyat Hidup Layak
Indonesia
Prabowo Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Alternatif MBG, Minta Dikaji Dulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, membuka opsi kantin sekolah jadi alternatif MBG. Ia pun meminta hal itu dikaji.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Prabowo Buka Peluang Kantin Sekolah Jadi Alternatif MBG, Minta Dikaji Dulu
Indonesia
Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta penjelasan soal kasus Febrie Adriansyah ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Bagikan