MerahPutih.com - Indonesia kembali berduka. Tokoh hukum Indonesia Muladi meninggal dunia pada Kamis (31/12) pagi, sekitar pukul 06.45 WIB, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Almarhum pernah positif terjangkit COVID-19 pada 17 Desember 2020 lalu.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, almarhum merupakan ahli hukum dan banyak meninggalkan teori-teori tentang hukum pidana di Indonesia.
Baca Juga:
"Beliau seorang ilmuwan hukum yang berwibawa dan meninggalkan warisan teori2 hukum pidana yang sangat berharga di masa depan," tulis Yusril di media sosial Twitter-nya @Yusrilihza_Mhd, Kamis (31/12).
Yusril pun mengaku terkejut mendengar Prof Muladi meninggal. Semasa hidupnya, kata Yusril, dirinya sangat dekat dengan almarhum.
"Beberapa menit saya tertegun mendengarnya. Saya merasa dekat dengan beliau semasa hidupnya," tuturnya.
Baca Juga:
Pengamat Intelijen Minta Pemerintah Waspadai Dua Reaksi Buntut Pembubaran FPI
Prof Muladi diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM) di masa Kabinet Pembangunan VII Presiden kedua Soeharto dan Kabinet Reformasi Pembangunan Presiden ketiga BJ Habibie.
Selain pernah menjadi Menteri Kehakiman, Muladi juga pernah menjadi Hakim Agung, Mensesneg, hingga anggota Komnas HAM.
Pria kelahiran Surakarta 26 Mei 1943 ini pernah juga menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro. (Asp)
Baca Juga:
Pembubaran FPI Dinilai Jadi "Kado Manis" di Penghujung Tahun 2020