Pembubaran FPI Dinilai Jadi "Kado Manis" di Penghujung Tahun 2020


Penutupan markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
MerahPutih.com - Keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) menuai apresiasi dari berbagai pihak.
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, keputusan pemerintah ini merupakan suatu penantian panjang yang akhirnya datang sebagai "hadiah" tahun baru, 1 Januari 2021.
"Ini sebagai bukti bahwa pemerintah sudah mendengarkan aspirasi dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat selama dua tahun terakhir," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (31/12).
Baca Juga:
Eks Simpatisan FPI Diajak Tebarkan Kebaikan Tanpa Bikin Gaduh dan Berdakwah Santun
Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila ini menambahkan, keputusan larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI akan memberi legitimasi yang tinggi kepada pemerintahan Jokowi dalam memasuki tahun kedua.
"Terutama dalam tugas membangun jati diri dan karakter bangsa," jelas Petrus.

Ia menganggap, langkah ini merupakan bagian dari program Revolusi Mental yang kelak menjadi sebuah warisan bagi bangsa ini.
"Termasuk legacy bagi kaum minoritas yang selama ini jadi bulan-bulanan kesewenang-wenangan FPI, dan bagi generasi muda Indonesia ke depan," papar Petrus.
Ia berharap, pemerintah tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Melainkan perlu ditindaklanjuti dengan proses menuntut pertanggungjawaban secara pidana, mengingat banyak keresahan yang timbul dari aktivitas mereka selama ini.
"Terkhusus untuk pengurus dan anggota FPI, Rizieq Shihab dan lainnya," jelas Petrus.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan dalam konferensi pers bahwa pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama.
Isinya tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
Dalam surat itu disebut beberapa alasan mengapa kegiatan FPI dilarang, antara lain karena isi Anggaran Dasar FPI dianggap bertentangan dengan pasal 2 UU Ormas dan bahwa ratusan pengurus dan anggota FPI terlibat tindakan pidana. (Knu)
Baca Juga:
Pengamat Intelijen Minta Pemerintah Waspadai Dua Reaksi Buntut Pembubaran FPI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik

MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
