Pengamat Intelijen Minta Pemerintah Waspadai Dua Reaksi Buntut Pembubaran FPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 31 Desember 2020
Pengamat Intelijen Minta Pemerintah Waspadai Dua Reaksi Buntut Pembubaran FPI

Petugas membongkar atribut-atribut saat menutup markas DPP Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) diprediksi membawa dampak bagi keamanan dan ketertiban. Pemerintah diminta mewaspadai dampak dari keputusan itu. Pasalnya, basis massa FPI cukup kuat dan militan. Ada dua kemungkinan reaksi yang terjadi.

"Pertama adalah kekecewaan oleh anggota sampatisan FPI terhadap pemerintah. Basis massa yang cukup besar dan militan memungkinkan adanya aksi perlawanan," kata Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/12).

Baca Juga

TNI-Polri Geruduk Markas FPI, Tujuh Orang Dibawa ke Polda Metro

Selain itu, simpatisan dari kelompok lain termasuk kelompok radikal terorisme juga sangat mungkin melakukan aksi balas dendam.

Sementara untuk kemungkinan kedua, adalah justru dengan tidak ada reaksi dan memilih untuk secara underground melakukan aktivitas dengan nama lain, tetapi dengan ideologi yang sama dengan FPI.

Stanislaus mengatakan, hal itu sangat mungkin dilakukan seperti yang terjadi pada HTI.

Pencopotan atribut FPI di Jalan Petamburan III usai FPI dilarang beroperasi di Indonesia, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/HO/Dokumentasi Dandim 0501/JP BS)

Setelah bubarnya dan pelarangan kegiatan FPI, maka pemerintah diharapkan bisa terus menjalin dialog dengan berbagai komponen masyarakat termasuk tokoh dan ormas agama.

"Untuk menciptakan harmonisasi dan kebhinekaan di Indonesia. Dialog harus dikedepankan sebelum adanya tindakan hukum atau aksi lainnya," ucap Stanislaus.

Pemerintah melarang penggunaan simbol dan kegiatan bagi Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai telah bubar sejak Juni tahun lalu.

Pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama enam menteri dan lembaga tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan.

Baca Juga

FPI Jadi Organisasi Terlarang, Anak Buah Prabowo Sebut Pembunuhan Demokrasi

Dalam keputusan bersama disebutkan, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan FPI apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan ini. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan melaporkan kegiatan yang dilakukan FPI.

Untuk itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat pusat dan daerah untuk menolak jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI. (Knu)

#FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan