Pengamat Intelijen Minta Pemerintah Waspadai Dua Reaksi Buntut Pembubaran FPI

Petugas membongkar atribut-atribut saat menutup markas DPP Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar N Gumay
Merahputih.com - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) diprediksi membawa dampak bagi keamanan dan ketertiban. Pemerintah diminta mewaspadai dampak dari keputusan itu. Pasalnya, basis massa FPI cukup kuat dan militan. Ada dua kemungkinan reaksi yang terjadi.
"Pertama adalah kekecewaan oleh anggota sampatisan FPI terhadap pemerintah. Basis massa yang cukup besar dan militan memungkinkan adanya aksi perlawanan," kata Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/12).
Baca Juga
TNI-Polri Geruduk Markas FPI, Tujuh Orang Dibawa ke Polda Metro
Selain itu, simpatisan dari kelompok lain termasuk kelompok radikal terorisme juga sangat mungkin melakukan aksi balas dendam.
Sementara untuk kemungkinan kedua, adalah justru dengan tidak ada reaksi dan memilih untuk secara underground melakukan aktivitas dengan nama lain, tetapi dengan ideologi yang sama dengan FPI.
Stanislaus mengatakan, hal itu sangat mungkin dilakukan seperti yang terjadi pada HTI.

Setelah bubarnya dan pelarangan kegiatan FPI, maka pemerintah diharapkan bisa terus menjalin dialog dengan berbagai komponen masyarakat termasuk tokoh dan ormas agama.
"Untuk menciptakan harmonisasi dan kebhinekaan di Indonesia. Dialog harus dikedepankan sebelum adanya tindakan hukum atau aksi lainnya," ucap Stanislaus.
Pemerintah melarang penggunaan simbol dan kegiatan bagi Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai telah bubar sejak Juni tahun lalu.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama enam menteri dan lembaga tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan.
Baca Juga
FPI Jadi Organisasi Terlarang, Anak Buah Prabowo Sebut Pembunuhan Demokrasi
Dalam keputusan bersama disebutkan, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan FPI apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan ini. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan melaporkan kegiatan yang dilakukan FPI.
Untuk itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat pusat dan daerah untuk menolak jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
