Yusril Kritik BPN karena Campur Aduk Peran MK dengan Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Juni 2019
Yusril Kritik BPN karena Campur Aduk Peran MK dengan Bawaslu

Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku yakin bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan secara damai,adil dan beradab.

"Kami tetap memiliki kepercayaan yang tinggi kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres dengan sedailnya tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

ANTARA
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

Yusril melanjutkan, PHPU ini adalah perselisihan yang lazim dan sangat mungkin akan terjadi dalam kehidupan demokrasi dalam negara modern. Yang jika dilihat dari perspektif Islam, hal seperti itu dapat diselesaikan oleh badan peradilan yang imparsial dan objektif.

BACA JUGA: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

"Alquran telah memberikan bimbingan dan pedoman tentang pembentukan mahkamah untuk memutuskan perselisihan dalam kehidupan demokrasi suatu negara modern. Sebagaimana tertuang dalam QS An nisaa ayat 58," jelas Yusril

Yusril lantas mengkritik langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mencampur adukkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan Bawaslu. Terutama dalam mengusut soal kecurangan.

"Bahwa konsep TSM yang dimuat di dalam Pasal 286 ayat (3) UU Pemilu dan Penjelasannya adalah wewenang Bawaslu, bukan wewenang Mahkamah. Pengalihan kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM dari Mahkamah kepada Bawaslu merupakan legal policy pembentuk undang-undang untuk memurnikan pelaksanaan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”," jelas Yusril.

Oleh karena itu para pembentuk undang-undang berpandangan bahwa kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM tidak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi tetapi ditangani oleh lembaga yang lain dalam hal ini Bawaslu Republik Indonesia.

"Selain itu, pembentuk undang-undang mempertimbangkan bahwa dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM itu adalah pelanggaran dan kecurangan yang berada dalam tahapan proses Pemilihan Umum dan bukan menyangkut perselisihan hasil Pemilihan Umum," jelas Yusril.

Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

BACA JUGA: KPU Minta MK Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Pemenang Pilpres 2019

Yusril menegaskan, dengan beralasan secara hukum bagi Mahkamah untuk menolak seluruh dalil Pemohon terkait dengan keinginan untuk menerima pelanggaran TSM sebagai Kewenangan Mahkamah.

"Karenanya patut secara hukum untuk menyatakan menolak Permohonan Pemohon tersebut secara keseluruhan karena seluruh konstruksi Permohonan Pemohon didasarkan pada landasan dalil ini," jelas Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Bagikan