Yusril Kritik BPN karena Campur Aduk Peran MK dengan Bawaslu
Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku yakin bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan secara damai,adil dan beradab.
"Kami tetap memiliki kepercayaan yang tinggi kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres dengan sedailnya tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Yusril melanjutkan, PHPU ini adalah perselisihan yang lazim dan sangat mungkin akan terjadi dalam kehidupan demokrasi dalam negara modern. Yang jika dilihat dari perspektif Islam, hal seperti itu dapat diselesaikan oleh badan peradilan yang imparsial dan objektif.
BACA JUGA: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK
"Alquran telah memberikan bimbingan dan pedoman tentang pembentukan mahkamah untuk memutuskan perselisihan dalam kehidupan demokrasi suatu negara modern. Sebagaimana tertuang dalam QS An nisaa ayat 58," jelas Yusril
Yusril lantas mengkritik langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mencampur adukkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan Bawaslu. Terutama dalam mengusut soal kecurangan.
"Bahwa konsep TSM yang dimuat di dalam Pasal 286 ayat (3) UU Pemilu dan Penjelasannya adalah wewenang Bawaslu, bukan wewenang Mahkamah. Pengalihan kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM dari Mahkamah kepada Bawaslu merupakan legal policy pembentuk undang-undang untuk memurnikan pelaksanaan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”," jelas Yusril.
Oleh karena itu para pembentuk undang-undang berpandangan bahwa kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM tidak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi tetapi ditangani oleh lembaga yang lain dalam hal ini Bawaslu Republik Indonesia.
"Selain itu, pembentuk undang-undang mempertimbangkan bahwa dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM itu adalah pelanggaran dan kecurangan yang berada dalam tahapan proses Pemilihan Umum dan bukan menyangkut perselisihan hasil Pemilihan Umum," jelas Yusril.
BACA JUGA: KPU Minta MK Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Pemenang Pilpres 2019
Yusril menegaskan, dengan beralasan secara hukum bagi Mahkamah untuk menolak seluruh dalil Pemohon terkait dengan keinginan untuk menerima pelanggaran TSM sebagai Kewenangan Mahkamah.
"Karenanya patut secara hukum untuk menyatakan menolak Permohonan Pemohon tersebut secara keseluruhan karena seluruh konstruksi Permohonan Pemohon didasarkan pada landasan dalil ini," jelas Yusril. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah