Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Yusril Kritik BPN karena Campur Aduk Peran MK dengan Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Juni 2019
Yusril Kritik BPN karena Campur Aduk Peran MK dengan Bawaslu

Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku yakin bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan secara damai,adil dan beradab.

"Kami tetap memiliki kepercayaan yang tinggi kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres dengan sedailnya tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

ANTARA
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

Yusril melanjutkan, PHPU ini adalah perselisihan yang lazim dan sangat mungkin akan terjadi dalam kehidupan demokrasi dalam negara modern. Yang jika dilihat dari perspektif Islam, hal seperti itu dapat diselesaikan oleh badan peradilan yang imparsial dan objektif.

BACA JUGA: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

"Alquran telah memberikan bimbingan dan pedoman tentang pembentukan mahkamah untuk memutuskan perselisihan dalam kehidupan demokrasi suatu negara modern. Sebagaimana tertuang dalam QS An nisaa ayat 58," jelas Yusril

Yusril lantas mengkritik langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mencampur adukkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan Bawaslu. Terutama dalam mengusut soal kecurangan.

"Bahwa konsep TSM yang dimuat di dalam Pasal 286 ayat (3) UU Pemilu dan Penjelasannya adalah wewenang Bawaslu, bukan wewenang Mahkamah. Pengalihan kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM dari Mahkamah kepada Bawaslu merupakan legal policy pembentuk undang-undang untuk memurnikan pelaksanaan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”," jelas Yusril.

Oleh karena itu para pembentuk undang-undang berpandangan bahwa kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM tidak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi tetapi ditangani oleh lembaga yang lain dalam hal ini Bawaslu Republik Indonesia.

"Selain itu, pembentuk undang-undang mempertimbangkan bahwa dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM itu adalah pelanggaran dan kecurangan yang berada dalam tahapan proses Pemilihan Umum dan bukan menyangkut perselisihan hasil Pemilihan Umum," jelas Yusril.

Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

BACA JUGA: KPU Minta MK Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Pemenang Pilpres 2019

Yusril menegaskan, dengan beralasan secara hukum bagi Mahkamah untuk menolak seluruh dalil Pemohon terkait dengan keinginan untuk menerima pelanggaran TSM sebagai Kewenangan Mahkamah.

"Karenanya patut secara hukum untuk menyatakan menolak Permohonan Pemohon tersebut secara keseluruhan karena seluruh konstruksi Permohonan Pemohon didasarkan pada landasan dalil ini," jelas Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Bagikan