Yusril Kritik BPN karena Campur Aduk Peran MK dengan Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Juni 2019
Yusril Kritik BPN karena Campur Aduk Peran MK dengan Bawaslu

Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku yakin bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan secara damai,adil dan beradab.

"Kami tetap memiliki kepercayaan yang tinggi kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres dengan sedailnya tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

ANTARA
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

Yusril melanjutkan, PHPU ini adalah perselisihan yang lazim dan sangat mungkin akan terjadi dalam kehidupan demokrasi dalam negara modern. Yang jika dilihat dari perspektif Islam, hal seperti itu dapat diselesaikan oleh badan peradilan yang imparsial dan objektif.

BACA JUGA: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

"Alquran telah memberikan bimbingan dan pedoman tentang pembentukan mahkamah untuk memutuskan perselisihan dalam kehidupan demokrasi suatu negara modern. Sebagaimana tertuang dalam QS An nisaa ayat 58," jelas Yusril

Yusril lantas mengkritik langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mencampur adukkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan Bawaslu. Terutama dalam mengusut soal kecurangan.

"Bahwa konsep TSM yang dimuat di dalam Pasal 286 ayat (3) UU Pemilu dan Penjelasannya adalah wewenang Bawaslu, bukan wewenang Mahkamah. Pengalihan kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM dari Mahkamah kepada Bawaslu merupakan legal policy pembentuk undang-undang untuk memurnikan pelaksanaan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”," jelas Yusril.

Oleh karena itu para pembentuk undang-undang berpandangan bahwa kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM tidak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi tetapi ditangani oleh lembaga yang lain dalam hal ini Bawaslu Republik Indonesia.

"Selain itu, pembentuk undang-undang mempertimbangkan bahwa dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM itu adalah pelanggaran dan kecurangan yang berada dalam tahapan proses Pemilihan Umum dan bukan menyangkut perselisihan hasil Pemilihan Umum," jelas Yusril.

Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

BACA JUGA: KPU Minta MK Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Pemenang Pilpres 2019

Yusril menegaskan, dengan beralasan secara hukum bagi Mahkamah untuk menolak seluruh dalil Pemohon terkait dengan keinginan untuk menerima pelanggaran TSM sebagai Kewenangan Mahkamah.

"Karenanya patut secara hukum untuk menyatakan menolak Permohonan Pemohon tersebut secara keseluruhan karena seluruh konstruksi Permohonan Pemohon didasarkan pada landasan dalil ini," jelas Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Bagikan