Yusril: Mari Kita Jaga Kemerdekaan MK
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi akan membacakan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sidang yang terbuka untuk umum. Sidang ini akan disiarkan langsung oleh berbagai stasiun TV.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan, MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun.
"Mari kita jaga kemerdekaan MK agar tidak ada pihak manapun juga yang berusaha untuk mempengaruhi, apalagi menekan MK agar mengikuti kemauannya," kata Yusril dalam keteranganya, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Bukan dengan Kekerasan, MUI Ajak Rakyat Bijak Tunggu Hasil Sidang MK
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mendorong agar MK memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada advokat paslon nomor urut 02 untuk menguraikan permohonannya, menghadirkan semua alat-alat bukti yang mereka miliki agar mereka dapat membuktikan dalil-dalil permohonan mereka;
"Termohon KPU, Pihak Terkait dan Bawaslu juga harus diberikan kesempatan yang sama agar sidang berjalan fair dan adil. Majelis Hakim akan menilai semua argumen dan kekuatan pembuktian dari semua alat bukti yang dihadirkan agar dapat memutuskan perkara dengan penuh keadilan," jelas Yusril
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini berujar apapun putusan MK harus diterima oleh para pihak yang dengan jiwa besar. Begitu juga sikap para pendukungnya. Putusan MK final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi. Setiap sesuatu harus ada akhirnya. Putusan MK adalah upaya terakhir menyelesaikan perselisihan.
"Setelah Putusan MK besok, para pihak yang bersengketa, termasuk pendukung masing2 wajib melakulan rekonsiliasi. Sebagai bangsa yang besar, kita wajib melihat ke depan dan melupakan konflik internal untuk sebuah tujuan yang lebih besar yakni kemajuan bangsa dan negara," terang pria kelahiran 5 Februari 1956 itu.
Eks Menteri Sekretaris Negara ini juga mengajak warga bangsa untuk mengedepankan kejernihan berfikir, meningkatkan daya kritis dan bersikap saling menghargai.
"Jauhkan diri dari sikap emosional berlebihan, mudah menerima sesuatu tanpa bertanya dan melihat orang yang berbeda sebagai musuh yg harus dilawan,"kata dia.
BACA JUGA: TKN Sebut BPN Sudah Labrak Hukum Acara yang Ditetapkan MK
"Kita adalah bangsa yang besar dan majemuk. Bangsa kita memiliki budaya yang luhur dan saling menghargai antar sesama. Jaga kesatuan dan persatuan antara sesama kita. Lihat bangsa2 lain yang dilanda konflik dan perang saudara. Semua menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi