Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Yusril: Mari Kita Jaga Kemerdekaan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Juni 2019
Yusril: Mari Kita Jaga Kemerdekaan MK

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi akan membacakan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sidang yang terbuka untuk umum. Sidang ini akan disiarkan langsung oleh berbagai stasiun TV.

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan, MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun.

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

"Mari kita jaga kemerdekaan MK agar tidak ada pihak manapun juga yang berusaha untuk mempengaruhi, apalagi menekan MK agar mengikuti kemauannya," kata Yusril dalam keteranganya, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Bukan dengan Kekerasan, MUI Ajak Rakyat Bijak Tunggu Hasil Sidang MK

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mendorong agar MK memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada advokat paslon nomor urut 02 untuk menguraikan permohonannya, menghadirkan semua alat-alat bukti yang mereka miliki agar mereka dapat membuktikan dalil-dalil permohonan mereka;

"Termohon KPU, Pihak Terkait dan Bawaslu juga harus diberikan kesempatan yang sama agar sidang berjalan fair dan adil. Majelis Hakim akan menilai semua argumen dan kekuatan pembuktian dari semua alat bukti yang dihadirkan agar dapat memutuskan perkara dengan penuh keadilan," jelas Yusril

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini berujar apapun putusan MK harus diterima oleh para pihak yang dengan jiwa besar. Begitu juga sikap para pendukungnya. Putusan MK final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi. Setiap sesuatu harus ada akhirnya. Putusan MK adalah upaya terakhir menyelesaikan perselisihan.

"Setelah Putusan MK besok, para pihak yang bersengketa, termasuk pendukung masing2 wajib melakulan rekonsiliasi. Sebagai bangsa yang besar, kita wajib melihat ke depan dan melupakan konflik internal untuk sebuah tujuan yang lebih besar yakni kemajuan bangsa dan negara," terang pria kelahiran 5 Februari 1956 itu.

Eks Menteri Sekretaris Negara ini juga mengajak warga bangsa untuk mengedepankan kejernihan berfikir, meningkatkan daya kritis dan bersikap saling menghargai.

Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

"Jauhkan diri dari sikap emosional berlebihan, mudah menerima sesuatu tanpa bertanya dan melihat orang yang berbeda sebagai musuh yg harus dilawan,"kata dia.

BACA JUGA: TKN Sebut BPN Sudah Labrak Hukum Acara yang Ditetapkan MK

"Kita adalah bangsa yang besar dan majemuk. Bangsa kita memiliki budaya yang luhur dan saling menghargai antar sesama. Jaga kesatuan dan persatuan antara sesama kita. Lihat bangsa2 lain yang dilanda konflik dan perang saudara. Semua menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkasnya. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Bagikan