Yudian Wahyudi Berharap RUU BPIP Segera Disahkan Jadi Undang-Undang

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi (Antaranews/Hanni Sofia)
Merahputih.com - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi berharap agar Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) segera disahkan menjadi undang-undang.
“Kami mohon dukungan agar Rancangan Undang-Undang tentang BPIP disahkan menjadi undang-undang,” ujar Yudian Wahyudi dikutip dari kanal YouTube BPIP, Selasa (14/9).
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Kasus Pinjol Ilegal Berkedok KSP Cinta Damai
Yudian menyampaikan hal tersebut dalam seminar bertajuk 'Pembinaan Ideologi Pancasila Bagu Guru RA, MI, MTS, MA, Guru Agama, dan Dosen PTK di Lingkungan Kementerian Agama' yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube BPIP.
Apabila RUU BPIP disahkan, maka pembinaan ideologi Pancasila akan semakin kuat secara institusional, terutama dari segi kedudukan hukum dan penganggaran. Hal ini akan memudahkan BPIP dalam menjalankan tugasnya untuk menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh elemen masyarakat di Indonesia.
Permohonan atas dukungan pengesahan RUU BPIP ia sampaikan kepada jajaran Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani yang turut hadir pada seminar daring tersebut.
“Sehingga kita bisa bersama-sama mengawal Pancasila, khususnya dengan Kementerian Agama,” beber Yudian.

Sebelum RUU BPIP diserahkan kepada DPR, terdapat RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang, menurut keterangan Puan dalam laman resmi DPR RI, memuat pasal-pasal kontroversial, seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila.
Berbeda dengan RUU HIP, maka RUU BPIP meniadakan pasal-pasal kontroversial tersebut, dan di dalam drafnya hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Oleh karena itu, RUU BPIP berhasil masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bersamaan dengan dikeluarkannya RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2021.
Baca Juga:
Kapolri Beberkan Sejumlah Modus Operandi Pelaku Pinjol Ilegal
Selain meminta dukungan terkait pengesahan RUU BPIP, Yudian meminta dukungan Kementerian Agama agar Pancasila bisa menjadi mata pelajaran tersendiri. Permintaan atas dukungan tersebut dilatarbelakangi peran Kementerian Agama sebagai sektor unggulan (leading sector), apabila dilihat dari jumlah lembaga pendidikan di bawah binaan dan kewenangan Kementerian Agama.
“Nanti, untuk pelajaran Pancasila, Kementerian Agama akan memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi),” kata Yudian. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025

Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini

DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP

Malaysia Dituntut Usut Tuntas Insiden Penembakan Pekerja Migran demi Jaga Hubungan dengan Indonesia

BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI

Tak Perlu Penyeragaman Paskibraka Berjilbab, BPIP: Kita Ini Bhinneka

Tanda Tangan Surat Pernyataan Jadi Dalih BPIP Seragamkan Paskibraka Tanpa Pilihan Pakai Hijab

Aturan Yang Dibikin BPIP Wajibkan Paskibraka Putri Tanpa Gunakan Hijab Saat Bertugas

BPIP Ungkap Jati Diri Polri Sebenarnya Saat Momen HUT Bhayangkara

BPIP Ajukan Anggaran Rp 100 M, Termasuk Bayar Youtuber-TikToker Rp 45,5 M
