YLBH: Aparat Tak Pantas Tangkap Pemakai Atribut Palu Arit


Logo YLBHI (Foto: Twitter @LBH_surabaya)
MerahPutih Nasional - Isu komunis kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia. Penangkapan demi penangkapan dilakukan aparat keamanan bagi orang yang memakai atau memiliki atribut Partai Komunis Indonesia (PKI).
Di Lampung dua orang ditangkap oleh TNI lantaran memakai kaos berlambangkan palu arit. Selain itu banyak juga diskusi mengenai komunisme yang ditutup paksa oleh aparat keamanan.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) tindakan represif yang dilakukan oleh polisi atau TNI ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD).
"Dalam UUD kita pasal 28 dijamin kemerdekaan untuk berfikir, berekspresi, berorganisasi. Nah ideologi seseorang ini juga enggak bisa dipidana, orang mau menganggap dia komunisme," ucapnya kepada merahputih.com di Jakarta, Jumat (13/5).
Meskipun komunis memiliki perjalanan kelam dalam sejarah Indonesia, menurutnya tak ada kaitan antara orang yang memiliki atribut atau berideologi komunis dengan orang-orang akan berbuat makar.
"Tapi kalau komunismenya dikaitkan dengan penggulingan yang disebut makar pasal 108 KUHP dan kemudian juga dianggap ingin menjatuhkan Jokowi baru disebut tindak pidana. Tapi kalau kemudian dia baca buku, baca artikel kemudian di topinya ada bintang yang mirip negara RRT apa itu ada kaitannya dengan menggulingkan Jokowi," lanjut Julius.
"Ini jelas-jelas tindakan-tindakan ini melanggar prinsip berkeadilan tidak menghormati hukum, melanggar hukum acara terlebih lagi menginjak Hak Asasi Manusia. Sehingga kemudian ada situasi pengembalian orde baru," tutupnya.(Yni)
BACA JUGA:
- Lebih Berbahaya PKI atau HTI? Ini Jawaban Goenawan Mohamad
- YLBH: TNI Tidak Berhak Lakukan Penangkapan Orang Berkaos PKI
- Marak Penindakan Terhadap Atribut Berbau Komunis, Istana Angkat Suara
- Kemunculan Atribut PKI Berpotensi Kuat Gerus Ideologi Pancasila
- Kodam V/Brawijaya: Kasus Atribut PKI di Pamekasan Sudah Tuntas
Bagikan
Berita Terkait
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Viral Temuan Lukisan Berlambang PKI di Universitas Mulawarman Samarinda, Ini Penjelasan Pihak Rektorat

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil

YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat

Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK

Kelelahan Usai Kebakaran YLBHI, Petugas Damkar DKI Gugur di RSCM

Kantor YLBHI Terbakar
