YBHI Minta Pemerintah Mendata Anak Eks ISIS
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (Zuhdiar Laeis)
MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah untuk mendata secara pasti keberadaan anak-anak eks warga negara Indonesia (WNI) pernah terindikasi ISIS yang akan dipulangkan.
"Artinya mereka harus tahu jumlah persisnya. Berapa anak-anak, berapa perempuan, dan motivasi masing-masing," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati, di Jakarta, Kamis (13/2).
Baca Juga
Berani Pulang ke Indonesia, Eks WNI Simpatisan ISIS Akan Diadili
Ia mengkhawatirkan jika tidak didata dan disiapkan penanganan secara tepat justru akan mencerabut anak-anak tersebut dari sosok orang tua mereka.
Bahkan, kata dia, ada kekhawatiran dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa keberadaan anak-anak itu akan menjadi sel-sel terorisme baru, sehingga perlu langkah deradikalisasi.
"Ini sebetulnya yang perlu dipikirkan. Bagaimana tumbuh kembang mereka, siapa yang ngurus, dan lain-lain," katanya dilansir Antara
Yang jelas, Asfinawati meminta keberadaan anak-anak tersebut didata secara pasti berikut dengan kesiapan langkah penanganan, seperti deradikalisasi, konseling, dan sebagainya.
Baca Juga
Tolak WNI Simpatisan ISIS, Presiden Jokowi Utamakan Keselamatan 267 Juta Rakyat Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.
Usai rapat dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2), Mahfud menjelaskan keputusan tersebut karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme.
"Karena kalau teroris FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman," kata Menko Polhukam.
Baca Juga
Muhammadiyah Berharap Pemerintah Tidak Salah Kaprah Beri Stigma WNI yang Gabung ISIS
Namun, kata Mahfud, jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk teroris lintas batas itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkannya.
"Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak," ujar Mahfud. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
1 Tahun Prabowo Berkuasa, YLBHI Soroti Ruang Demokrasi Kian Menyempit
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat
Isi Konten Radikal Remaja Anggota ISIS di Gowa Terungkap, Aktif Sebarkan Propaganda
Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror
Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK
Sheriff Las Vegas Tepis Ledakan Tesla Cybertruck Dekat Hotel Trump Terkait ISIS
Densus Temukan Simbol ISIS di Rumah Salah Satu Pengancam Paus Fransiskus