Yasonna Sebut Revisi Aturan Remisi untuk Pelaku Korupsi hingga Narkoba Sesuai Putusan MA

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Februari 2022
Yasonna Sebut Revisi Aturan Remisi untuk Pelaku Korupsi hingga Narkoba Sesuai Putusan MA

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi aturan terkait pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, disebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sidang rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Kemenkumham melakukan revisi aturan tersebut untuk menindaklanjuti putusan MA atas judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Baca Juga:

25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

“Soal judicial review, kami sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, revisi aturan remisi ini dilakukan dalam rangka penyelarasan dan sinkronisasi dengan aturan-aturan yang ada khususnya putusan MA.

“Kita melihat, mensinkronisasi dengan ketentuan-ketentuan yang ada supaya PP (aturan revisi) ini juga selaras dengan ketentuan yang ada," imbuhnya.

Dalam revisi ini, kata Yasonna, hak-hak warga binaan untuk mendapatkan remisi tetap dijamin sesuai dengan aturan aturan yang berlaku.

"Yang pasti setiap warga binaan, di mulai dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengatakan setiap warga binaan mempunyai, berhak atas remisi dan lain-lain, kemudian judicial review ke MA,” ujarnya.

Baca Juga:

24 Warga Binaan Klas 1 Surakarta Dapat Remisi, Tidak Ada yang Langsung Bebas

Yasonna melanjutkan, proses revisi aturan remisi ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Kemenkumham, kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, juga mendengarkan masukan-masukan dari beberapa ahli dalam proses revisi tersebut.

“Kemudian kami merevisi persis dan juga mendengar beberapa masukan dari beberapa ahli supaya apa yang kami putuskan tidak menimbulkan persoalan baru, yang mengakibatkan tanggapan masyarakat simpang siur yang akan merugikan kita bersama,” tutup Yasonna. (Pon)

Baca Juga:

Narapidana Pemeluk Katolik dan Kristen Dapat Remisi Maksimal 2 Bulan

#Yasonna Laoly #Kemenkumham #Remisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Totalnya 1.162 orang langsung bebas menyusul pemberian remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus
Frengky Aruan - Sabtu, 21 Maret 2026
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Indonesia
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Sebanyak 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus Natal 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pembinaan dan perilaku baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Indonesia
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Sebanyak 138 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Natal 2025 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Bagikan