Merahputih.com - Presiden Joko Widodo telah mempelajari dan mengikuti secara seksama seluruh masukan-masukan terkait dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masukan itu ia dapat dari masyarakat, para pegiat antikorupsi, para dosen, mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa.
Kesimpulannya, ada beberapa poin yang tidak disetujui Jokowi terhadap beberapa substansi poin yang dinilai berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.
Baca Juga:
Soal Pelanggaran Etik Irjen Firli, Agus Rahardjo Akui Ada Dinamika di Antara Pimpinan KPK
"Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawasn untuk menjaga kerahasiaan," ungkap Jokowi.
Jokowi juga tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.
"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ungkap dia.
Jokowi juga tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah laigi.
Baca Juga
Dukung Pimpinan KPK Baru, Fahri Hamzah: Jangan Lagi Berpolitik dan Sok Suci
"Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain. Tidak. Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," papar dia. (Knu)