MerahPutih.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, alasan pemerintah memberlakukan waktu lima hari karantina bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia
"Pakar di bidang diagnostik laboratorium, pakar di bidang penyakit infeksi dan semua memberikan masukan, kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi adalah lima hari," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12).
Baca Juga
5000 Alat Deteksi COVID-19 GeNose Bakal Didistribusikan Februari 2021
Kendati hanya memberlakukan masa karantina selama lima hari, Wiku mengatakan para WNA yang datang ke Indonesia diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2x24 jam berlaku sejak keberangkatan dari negara asal.
Setelah sampai di Indonesia WNA harus kembali melakukan tes PCR dan melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah. Selesai karantina WNA tersebut juga harus melakukan tes PCR.
Diketahui beberapa negara mewajibkan WNA untuk melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan.
"Belum lagi kita membatasi dari negara-negara tertentu. Yang tadi sudah disebutkan itu juga dalam rangka screening," ujar dia.
Pemerintah telah memutuskan melarang warga negara asing masuk ke tanah air mulai 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2020. Larangan itu dipicu oleh penyebaran mutasi virus corona baru penyebab COVID-19 di berbagai negara.
Ia juga mengungkapkan aturan yang termaktub dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dinamis atau mengikuti situasi yang ada. "Jadi kita selalu perkembangannya melihat dari waktu ke waktu, harus antisipatif," katanya.
Menurut Wiku, Presiden Jokowi sangat peduli dengan situasi yang berkembang. Kebijakan ini menjadi bukti reaksi cepat dari kepala negara.
"Maka dari itu koordinasi selalu kita lakukan penyiapan fasilitasnya juga kita siapkan dalam rangka untuk memastikan pelaku perjalanan bisa ditangani dengan baik," katanya.
Wiku memastikan kebijakan ini lahir berkat koordinasi lintas sektor antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri.
"Jadi kalau risikonya memang tinggi ya kita harus melakukan tindakan dan harus koheren atau sinkron. Aturan di WHO di internasional diatur seperti itu," ujar Wiku. (Knu)
Baca Juga