Wasekjen Demokrat Minta Koalisi Dua Capres Dibubarkan, Habiburokhman: Ngerti Hukum Gak?


Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman (tengah). (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menilai pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik yang meminta capres Prabowo Subianto membubarkan Koalisi Indonesia Adil Makmur yang mendukungnya di Pilpres 2019, kurang tepat.
Pasalnya, pembubaran koalisi seharusnya bisa terjadi jika tahapan Pilpres sudah selesai. Sementara, saat ini gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung.

"Ngerti hukum gak? Koalisi Itu Tanda tangan resmi paslon Pilpres di KPU, tahapan Pilpres selesai saat Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wapres 20 Oktober 2019. Jangan malas baca UU dan PKPU," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (10/6).
BACA JUGA: Wasekjen Demokrat Usul Koalisi Dua Capres Dibubarkan, Ini Reaksi TKN
Habiburokhman sendiri menghormati jika Partai Demokrat ingin keluar dari koalisi. Namun jangan memutar balikkan aturan yang ada.
"Jangan kau balik dunia, kalau mau keluar kami hormati," jelas Juru Bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno itu.
Sebelumnya, Rachland Nashidik mengusulkan agar Prabowo Subianto segera membubarkan koalisi Indonesia Adil Makmur, karena Pemilu 2019 telah usai.
Sementara, soal gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rachland menyebut bahwa itu adalah gugatan pasangan capres dan tidak melibatkan partai peran partai pendukung.

BACA JUGA: BPN Persilahkan Demokrat Keluar dari Koalisi Prabowo Sandi
"Pemilu sudah usai. Gugatan ke MK adalah gugatan pasangan Capres. Tak melibatkan peran Partai. Saya usul, Anda segera bubarkan Koalisi dalam pertemuan resmi yang terakhir," kata Rachland di akun Twitter-nya, @RachlandNashidik, Minggu (9/6) jelas dia.
"Andalah pemimpin koalisi, yang mengajak bergabung. Datang tampak muka, pulang tampak punggung," tegasnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja

Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

Penyusunan RUU KUHAP Disebut Ugal-ugalan, Ketua Komisi III DPR Menolak Keras

Ketua Komisi III DPR: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan untuk RUU KUHAP Masih Diterima

Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif

Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP

Ketua Komisi III Tantang Publik Menginap di DPR Kawal Revisi KUHAP: Camilan Disiapkan, Uang Lembur Minta Bos

Alasan DPR Hapus Pasal Larangan MA Jatuhkan Hukuman Lebih Berat di RUU KUHAP

Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat
