Wasekjen Demokrat Minta Koalisi Dua Capres Dibubarkan, Habiburokhman: Ngerti Hukum Gak?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Juni 2019
Wasekjen Demokrat Minta Koalisi Dua Capres Dibubarkan, Habiburokhman: Ngerti Hukum Gak?

Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman (tengah). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menilai pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik yang meminta capres Prabowo Subianto membubarkan Koalisi Indonesia Adil Makmur yang mendukungnya di Pilpres 2019, kurang tepat.

Pasalnya, pembubaran koalisi seharusnya bisa terjadi jika tahapan Pilpres sudah selesai. Sementara, saat ini gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung.

 Anggota Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Habiburokhman (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)
Anggota Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Habiburokhman (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)

"Ngerti hukum gak? Koalisi Itu Tanda tangan resmi paslon Pilpres di KPU, tahapan Pilpres selesai saat Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wapres 20 Oktober 2019. Jangan malas baca UU dan PKPU," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (10/6).

BACA JUGA: Wasekjen Demokrat Usul Koalisi Dua Capres Dibubarkan, Ini Reaksi TKN

Habiburokhman sendiri menghormati jika Partai Demokrat ingin keluar dari koalisi. Namun jangan memutar balikkan aturan yang ada.

"Jangan kau balik dunia, kalau mau keluar kami hormati," jelas Juru Bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno itu.

Sebelumnya, Rachland Nashidik mengusulkan agar Prabowo Subianto segera membubarkan koalisi Indonesia Adil Makmur, karena Pemilu 2019 telah usai.

Sementara, soal gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rachland menyebut bahwa itu adalah gugatan pasangan capres dan tidak melibatkan partai peran partai pendukung.

Cuitan Rachland Nashidik soal bubarkan koalisi capres
Rangkaian cuitan kader Demokrat Rachland Nashidik terkait pembubaran koalisi capres (Foto: Screenshot twitter/Rachland Nashidik)

BACA JUGA: BPN Persilahkan Demokrat Keluar dari Koalisi Prabowo Sandi

"Pemilu sudah usai. Gugatan ke MK adalah gugatan pasangan Capres. Tak melibatkan peran Partai. Saya usul, Anda segera bubarkan Koalisi dalam pertemuan resmi yang terakhir," kata Rachland di akun Twitter-nya, @RachlandNashidik, Minggu (9/6) jelas dia.

"Andalah pemimpin koalisi, yang mengajak bergabung. Datang tampak muka, pulang tampak punggung," tegasnya. (Knu)

#Wasekjen DPP Partai Demokrat #Habiburokhman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Indonesia
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Indonesia
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Komisi III DPR menyerap aspirasi daerah untuk RUU Perampasan Aset. Kini, DPR memilih pendekatan Follow the Money.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Habiburokhman, kasus yang menyeret mantan JAM-Pidsus bukan sekadar perkara hukum biasa.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Polri dan Kejaksaan Agung merupakan dua institusi penegak hukum yang sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Bagikan