Was-was Baswaslu dan Komnas HAM, Paslon Pilih Kampanye Tatap Muka

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 02 November 2020
Was-was Baswaslu dan Komnas HAM, Paslon Pilih Kampanye Tatap Muka

Ilustrasi Pilkada (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu melakukan koordinasi lanjutan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyinggung pelaksanaan kampanye yang lebih banyak dilakukan secara tatap muka meskipun telah diatur kampanye dalam jaringan (daring) yang dilakukan pasangan calon (Paslon).

"Kita memang mendorong semua kampanye daring, tetapi ternyata tidak bisa juga malahan data kampanye daring rendah, lebih banyak (kampanye) pada pertemuan terbatas," ungkap Abhan di Jakarta, Senin (2/11).

Baca Juga:

KPU Batasi Tim Saat Debat Pilkada Medan

Menurutnya, kampanye tatap muka secara terbatas masih marak dilakukan karena memang undang-undang masih memberikan ruang hal tersebut. Kampanye tatap muka secara terbatas, lanjut dia, diatur dalam Pasal 58 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Bunyi aturan tersebut yaitu dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan (secara langsung) ketentuan sebagai berikut.

Abhan menjelaskan kampanye tatap muka masih dibolehkan dengan pembatasan jumlah 50 orang setiap kegiatan kampanye. Namun, dirinya meyakinkan undang-undang tidak mengatur frekuensi kampanye tatap muka terbatas.

"Artinya tim kampanye pagi hari (kampanye) pertemuan terbatas di tempat A, pukul 11 siang pindah ke tempat B, sore hari pindah ke tempat C, lalu malam pindah lagi ke tempat D. Itu bisa selama memang masing-masing kegiatan jumlah peserta 50. Jadi tidak bisa disalahkan ke peserta," cetus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu.

"Kalau daring tidak semua tempat di wilayah tertentu bisa menggunakan daring. Yang terjadi sekarang seperti itu kondisinya bhawa faktanya masih banyak kegiatan yang sifatnya pertemuan terbatas yang dilakukan peserta pilkada."

Sementara Fritz menyampaikan, penanganan pelanggaran kampanye di internet dengan empat cara pelaporan pelanggaran konten internet dan media sosial (medsos).

"Bisa melalui 'WhatsApp' Bawaslu, melalui situs Bawaslu, melalui aplikasi Gowaslu, serta datang ke kantor Bawaslu masing-masing atau bagi pengawas pemilu mengusi 'form' A (formulir hasil pengawasan) pelaporan konten internet," sebutnya.

Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan (tengah). (Foto: Bawaslu).

Bawaslu, lanjutnya, juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Infromasi (Kominfo). Paling tidak, setiap tiga hari sekali Bawaslu mendapatkan hasil penelusuran yang dilakukan Kominfo melalui mesin pengais informasi (AIS) yang secara otomatis melakukan pencarian di medsos.

Sampai 30 hari pertama kampanye, Bawaslu telah menemukan ada 106 kampanye negatif, 72 isu hoaks yang beredar. Rinciannya 15 pelanggaran kampanye, dua pelanggaran ITE. Kemudian ada lima laporan masuk ke Bawaslu, ada tiga laporan melalui form A.

"Kami juga menemukan 47 pelanggaran kampanye iklan dan sembilan pelanggaran kampanye di satu minggu terakhir," papar Fritz.

Dalam forum tersebut, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Bawaslu terhadap kajiannya mengenai hak atas keselamatan publik dalam tahapan pilkada di masa pandemik COVID-19.

Rekomendasi tersebut, yakni:

1. Aspek penerapan protokol kesehatan:

a. Perlu memperketat pengawasan Bawaslu terhadap KPU dan peserta pemilu untuk menegakkan PKPU dan menjamin proses pemilu free and fair dengan standar kesehatan yang baik dan optimal
b. Mendorong penggunaan kewenangan Bawaslu dan upaya pidana terhadap para peserta pemilu dan konstituennya (tim kampanye) yang melanggar protokol kesehatan
c. Mendorong negara menjamin kesiapan jika bencana dan wabah tidak terkendali akibat pilkada dan ada yang pertanggung jawaban secara hukum

2. Aspek oligarki mendorong Bawaslu melakukan pengawasan terhadap praktik oligarki terutama keterkaitan dengan politik dinasti yang berdampak sulitnya pasangan independen lolos dalam kontestasi politik. Serta pengawasan dana kampanye. Karena pilkada kerap dijadikan ajang untuk memperkuat kekuasaan dan pengaruh oligarki.

3. Aspek netralitas ASN : Mendorong Bawaslu untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN dan memperkuat komunikasi dengan Gakkumdu agar jerat hukuman terhadap ASN maupun prtahana yang menggunakan fasilitas negara bisa dimaksimalkan. (Knu)

Baca Juga:

Sumbangan Dana Kampanye Maju Libas ErJi

#UU Pilkada #Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Bawaslu #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Bagikan