Warga Tolak Vaksinasi COVID-19, Wagub DKI: Didenda dan Tidak Dikasih Bansos


Wagub DKI Jakarta Riza Patria. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Warga DKI Jakarta bakal dikenakan sanksi berlapis jika berani menolak vaksinasi COVID-19. Bagi mereka yang ogah divaksin bisa kehilangan hak bantuan sosial, sekaligus kena sanksi denda.
"Jadi, sudah didenda, enggak dikasih bansos," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/2) malam.
Baca Juga
Wagub DKI Tegaskan Warga Jakarta yang Tolak Vaksinasi Didenda Rp5 Juta
Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Pada Pasal 13A ayat (4), masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tak ikut vaksinasi akan ditunda bantuan sosialnya.
Pemprov DKI memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19. Pada Pasal 30, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
"Kita tegakkan aturan. Ketentuan terkait perda yang menolak divaksin aturan perdanya kan sudah jelas didenda," tutur Riza.

Adapun pada tahap pertama, vaksin diperuntukkan bagi 1,5 tenaga kesehatan. Per hari ini, tenaga kesehatan yang telah menerima vaksinasi dosis pertama sebanyak 73,47 persen dan dosis kedua sebanyak 29,85 persen.
Tahap kedua, vaksinasi COVID-19 diperuntukkan bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. Sasarannya sebanyak 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pubik. Program ini berlangsung sampai bulan Mei.
Mereka adalah pedagang pasar, pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat, pemerintah, ASN, TNI-Polri, petugas pariwisata, pelayanan publik, pekerja transportasi publik, atlet, serta pekerja media.
Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan kepada 63,9 juta masyarakat rentan atau penduduk yang tinggal di daerah dengan risiko penularan tinggi. Kemudian, masyarakat lainnya sebanyak 77,7 juta orang. Program ini akan dilakukan mulai April 2021 sampai Maret 2022. (Asp)
Baca Juga
Jokowi Siap Vaksin Wartawan, Wagub DKI: Sedang Kita Coba Urus
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
