Warga Jabodetabek Bisa Mudik, Tapi Penuhi Dulu Syarat-Syarat Ini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Polda Metro Jaya memberi pengecualian untuk warga keluar wilayah Jabodetabek dengan alasan yang telah ditentukan pihaknya.
Alasan pertama yaitu warga boleh keluar wilayah Jabodetabek menuju kampung halaman apabila ada anggota keluarga mereka yang sakit atau meninggal dunia.
Baca Juga:
Warga harus menunjukkan surat keterangan meninggal dunia atau sakit dari dokter atau Rumah Sakit pada petugas yang ada di pos penyekatan.
"Pokoknya harus ada alasan yang jelas, yang bisa membuktikan kepada pihak kepolisian. Ada berita kemalangan (keluarga), kita izinkan (keluar wilayah Jabodetabek). Pokoknya (surat kematian atau sakit anggota keluarga) boleh dari mana saja, dari rumah sakit boleh, dari dokter boleh," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/4).
Menurut Sambodo alasan lainnya yang membuat warga Jabodetabek boleh keluar daerah saat ini adalah karena alasan kerja.
Namun, lagi-lagi mereka harus menunjukkan surat pada petugas di pos penyekatan.
Dimana mereka harus menunjukkan surat tugas yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan. Apabila hal itu dibawa maka, barulah mereka diizinkan.
"Kalau dia bekerja, boleh lewat. Mungkin dia bekerja. ada proyek. Nanti kita liat surat tugasnya," kata Sambodo.
Terkait, dua unit mobil yang coba menyelundupkan pemudik diamankan di Pos Pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi arah Karawang Rabu (29/4).
Kedua sopir mobil ini memang menyelundupkan pemudik dengan modus penawaran jasa travel melalui Facebook. Para pemudik ini hendak ke daerah Jawa Tengah.
Sambodo mengimbau masyarakat tidak kembali nekat mudik atau menawarkan jasa travel mudik gelap di tengah larangan mudik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba-coba untuk menawarkan jasa untuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami akan amankan dan tangkap," kata Sambodo.
Dia menjelaskan, dari dua unit mobil yang diamankan tersebut setidaknya ada delapan penumpang selain dua sopir travel gelap tersebut.
Baca Juga:
Para penumpang mengaku membayar Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk bisa mudik di tengah larangan pemerintah.
Atas perbuatannya, dua orang sopir travel yang diamankan. Kedua sopir dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkas Sambobo.(Knu)
Baca Juga:
Izinkan Ratusan TKA Masuk di Tengah Pandemi COVID-19, Pengamat: Pemerintah Ga Jelas
Bagikan
Berita Terkait
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga