Warga Jabodetabek Bisa Mudik, Tapi Penuhi Dulu Syarat-Syarat Ini

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 April 2020
 Warga Jabodetabek Bisa Mudik, Tapi Penuhi Dulu Syarat-Syarat Ini

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Polda Metro Jaya memberi pengecualian untuk warga keluar wilayah Jabodetabek dengan alasan yang telah ditentukan pihaknya.

Alasan pertama yaitu warga boleh keluar wilayah Jabodetabek menuju kampung halaman apabila ada anggota keluarga mereka yang sakit atau meninggal dunia.

Baca Juga:

Komnas HAM Singgung Legalitas dan Ketegasan Larangan Mudik

Warga harus menunjukkan surat keterangan meninggal dunia atau sakit dari dokter atau Rumah Sakit pada petugas yang ada di pos penyekatan.

"Pokoknya harus ada alasan yang jelas, yang bisa membuktikan kepada pihak kepolisian. Ada berita kemalangan (keluarga), kita izinkan (keluar wilayah Jabodetabek). Pokoknya (surat kematian atau sakit anggota keluarga) boleh dari mana saja, dari rumah sakit boleh, dari dokter boleh," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/4).

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan terhadap warga yang hendak mudik
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kendaraan (Foto: antaranews)

Menurut Sambodo alasan lainnya yang membuat warga Jabodetabek boleh keluar daerah saat ini adalah karena alasan kerja.

Namun, lagi-lagi mereka harus menunjukkan surat pada petugas di pos penyekatan.

Dimana mereka harus menunjukkan surat tugas yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan. Apabila hal itu dibawa maka, barulah mereka diizinkan.

"Kalau dia bekerja, boleh lewat. Mungkin dia bekerja. ada proyek. Nanti kita liat surat tugasnya," kata Sambodo.

Terkait, dua unit mobil yang coba menyelundupkan pemudik diamankan di Pos Pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi arah Karawang Rabu (29/4).

Kedua sopir mobil ini memang menyelundupkan pemudik dengan modus penawaran jasa travel melalui Facebook. Para pemudik ini hendak ke daerah Jawa Tengah.

Sambodo mengimbau masyarakat tidak kembali nekat mudik atau menawarkan jasa travel mudik gelap di tengah larangan mudik.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba-coba untuk menawarkan jasa untuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami akan amankan dan tangkap," kata Sambodo.

Dia menjelaskan, dari dua unit mobil yang diamankan tersebut setidaknya ada delapan penumpang selain dua sopir travel gelap tersebut.

Baca Juga:

Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik Akibat Larangan Mudik

Para penumpang mengaku membayar Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk bisa mudik di tengah larangan pemerintah.

Atas perbuatannya, dua orang sopir travel yang diamankan. Kedua sopir dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkas Sambobo.(Knu)

Baca Juga:

Izinkan Ratusan TKA Masuk di Tengah Pandemi COVID-19, Pengamat: Pemerintah Ga Jelas

#Mudik Lebaran #Dirlantas Polda Metro Jaya #Polda Metro Jaya #Mudik
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan