Izinkan Ratusan TKA Masuk di Tengah Pandemi COVID-19, Pengamat: Pemerintah Ga Jelas


Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.Com - Pengamat Kepolisian Neta S Pane mengkritik sikap pemerintah Joko Widodo dalam mengatasi pademi Covid 19.
Sebab, disatu sisi warganya sendiri dilarang mudik, di sisi lain 500 Tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok sudah diijinkan akan masuk ke Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
"Sikap ngawur pemerintah itu bisa memicu konflik di masyarakat," kata Neta kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (29/4).

Presidium Indonesia Police Watch ini menambahkan, rencana kedatangan 500 TKA akan menjadi pertaruhan bagi Polri. Apakah berani menghalau TKA Cina itu, seperti Polri menghalau warga yang hendak mudik.
"Jika Polri tidak berani menghalaunya, rakyat Sultra harus melakukan pagar betis untuk menghalau para TKA Cina itu dan memintanya untuk kembali ke negaranya," imbuh Neta.
Neta mendesak DPR perlu memanggil Menteri Tenaga Kerha untuk mencari tahu siapa yang menjadi biang kerok atas rencana kedatangan 500 TKA itu.
DPR harus meminta Menaker membatalkan kedatangan mereka.
"Sikap ngawur pemerintah ini sangat memprihatinkan. Selain bisa membuat pademi Covid 19 di Indonesia kian meluas, sikap ngawur itu juga bisa menimbulkan konflik baru di masyarakat," tutup Neta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama DPRD sepakat menolak rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China. TKA dari China itu rencananya akan bekerja di perusahaan pemurnian nikel (smelter) PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) di Morosi, Kabupaten Konawe.
"Meskipun rencana kedatangan TKA tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah melalui mekanisme protokol COVID-19, namun suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA," ujar Gubernur Sultra Ali Mazi kepada wartawan.
Ali Mazi berharap rencana kedatangan TKA Tiongkok itu ditunda. Hal itu untuk menghindari adanya reaksi masyarakat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu saat kedatangan 49 tenaga kerja asing.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang menegaskan semua pimpinan DPRD siap membuat pernyataan resmi yang ikut ditandatangani Gubernur dan Forkopimda Sultra, guna meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
"Kami akan menggelar sidang paripurna untuk mengirim surat ke Presiden agar membatalkan rencana kebijakan izin kedatangan 500 TKA tersebut," ujar Muh Endang yang juga politisi Partai Demokrat Sultra itu.
Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI yang berada di Morosi sudah mendapat izin dari pemerintah pusat untuk mendatangkan TKA asal negara China pada 22 April lalu. Namun kebijakan tersebut pun ditolak, karena suasana kebatinan masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID-19.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing

KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi

KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA

KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA

8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri

KPK Bakal Panggil 2 Mantan Menteri Menaker di Kasus Suap TKA, Kasus Diduga Terjadi Sejak Era Cak Imin

KPK Kantongi Rekapitulasi Pemberian Uang Suap Penggunaan Tenaga Kerja Asing

KPK Geledah Kemenaker Terkait Isu Suap dan Gratifikasi

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
