KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari aset dari dugaan kasus korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Teranyar KPK telah menyita 18 bidang tanah seluas total 4,7 hektare terkait kasus ini berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo aset-aset tersebut diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka Jamal Shodiqin (JS) dan Haryanto (H) dari pemerasan terhadap para agen TKA.
Selain itu, aset-aset tersebut saat ini diatasnamakan keluarga dan kerabat kedua tersangka.
Baca juga:
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," katanya.
Ia menegaskan, KPK untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari