KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA


Gedung KPK. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, Selasa (10/6) kemarin.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam pemeriksaan itu, keduanya didalami seputar kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker. Risharyudi dan Caswiyono juga didalami soal duit pemerasan yang mengalir ke sejumlah pihak.
Baca juga:
Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli
"Para saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Sedianya pada Selasa kemarin, penyidik KPK juga memeriksa saksi Luqman Hakim selaku Stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri. Namun, anggota DPR RI periode 2019–2024 itu tidak memenuhi panggilan KPK. "Saksi berhalangan hadir karena sakit," ungkap Budi.
Diketahui KPK sempat menyatakan akan mendalami dugaan korupsi penempatan TKA di Kemnaker kepada para mantan Menaker, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.
Baca juga:
KPK Gali Informasi dari Sopir Kemenaker Bongkar Kasus Pemerasan TKA Miliaran Rupiah
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
- Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono
- Direktur PPTKA Kemnaker 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.
- Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono
- Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker 2021-2025 Gatot Widiartono
- Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025 Devi Angraeni.
- Staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Alfa Eshad
- Staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Jamal Shodiqin
- Staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe.
Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
