KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi


Gedung KPK. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami rekening penampungan dan besaran uang pemerasan, dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan lima saksi yang berlangsung pada Senin (16/6).
Adapun kelima saksi itu yakni, Eden Nurjaman, wiraswata; Muller Silalahi, pensiunan PNS Kemnaker; Jagamastra, pensiunan PNS Kemnaker; Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker tahun 2023- 2025; Barkad Adi Santoso, swasta (Direktur Utama PT Dienka Utama).
“Semuanya didalami terkait dengan besaran permintaan uang kepada para agen TKA dan rekening penampungan (uang pemerasan) yang digunakan tersangka,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6).
Baca juga:
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA, Termasuk Eks Dirjen Kemnaker
Diketahui KPK sempat menyatakan akan mendalami dugaan korupsi penempatan TKA di Kemnaker kepada para mantan Menaker, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dua di antara delapan tersangka yang dijerat KPK merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (dirjen binapenta dan PKK) Kemnaker.
Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemnaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.
Baca juga:
8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri
Adapun enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025 Devi Angraeni.
Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, dan Putri Citra Wahyoe.
Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
