8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri


Gedung KPK. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah tersangka.
Para tersangka itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan proses pemeriksaan.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 8 orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (6/6).
Tersangka berinisial SH, HYT, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF. Delapan tersangka tersebut diduga menerima hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing.
Adapun dugaan pemerasan ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK).
Baca juga:
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA, Termasuk Eks Dirjen Kemnaker
Menurut Budi, secara manajerial bahwa menteri bertanggung jawab mengawasi bawahannya. Budi mengatakan pemanggilan terhadap dua mantan menteri Ketenagakerjaanitu untuk meminta klarifikasi apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing tersebut dilakukan dengan sepengetahuan menteri.
Menurut Budi, klarifikasi tersebut penting agar upaya pencegahan ke depan dapat berjalan menyeluruh, mulai dari pimpinan tertinggi hingga level jajaran.
"Nah, apakah ini nanti indikatornya bagaimana? Akan kami cross check lagi, akan kita klarifikasi dengan alat-alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan," ucap Budi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK menyatakan pemerasan oleh pihak Kemenaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.
KPK juga menyita 13 kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun 13 jenis kendaraan tersebut disita dari delapan lokasi penggeledahan. Budi merinci bahwa delapan lokasi tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
