KPK Kantongi Rekapitulasi Pemberian Uang Suap Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Ilustrasi KPK. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023. Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
KPK mulanya menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023. Namun, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
KPK mengaku masih mendalami nominal uang yang dikeluarkan tiap tenaga kerja asing (TKA) yang diperas dalam kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Periksa Eks Kepala Dekom BI, KPK Dalami Pencairan Dana Program Sosial
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, salah satu langkah pendalaman yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu yakni melalui dokumen yang disita dari penggeledahan terhadap dua kantor agen pengurusan TKA pada Selasa (27/5).
"Jadi, catatan-catatan keuangan dalam dokumen yang ditemukan oleh KPK masih dilakukan pendalaman, dan analisis," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana dari para TKA ataupun agen TKA yang diperas tersebut.
"Termasuk dari mana saja sumber uang untuk pemberian kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Penyidik KPK pada Selasa (27/5) telah menggeledah dua kantor agen pengurusan TKA, yakni PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan di PT DU, penyidik KPK menemukan dan menyita dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus rencana penggunaan TKA (RPTKA) serta dokumen terkait lainnya.
Dari penggeledahan di PT LIS, penyidik KPK menemukan dan menyita data elektronik terkait dengan catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
