Warga Dilarang Bepergian Selama Perayaan Imlek


Perayaan Imlek di Kota Solo. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar selama Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili masyarakat tidak mudik dan melakukan kumpul bersama keluarga besar.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 02 Tahun 2022. SE ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Kebijakan ini untuk antisipasi penyebaran kasus COVID-19, utamanya Omicron.
Baca Juga:
Menag Keluarkan Aturan Perayaan Imlek di Tengah Lonjakan COVID-19
"Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran COVID-19 yang signifikan dan munculnya virus baru Omicron yang sangat cepat menular, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik," demikian bunyi SE Kemenag, Minggu (30/1).
Selain itu, Kemenag juga mengimbau agar masyarakat menghindari kerumunan sebisa mungkin. Termasuk meniadakan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.
"Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan sederhana dan terbatas, sedapat mungkin menghindari keramaian, dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dan kerabat dalam jumlah besar," jelasnya.
Baca Juga:
WALUBI Bersama KCBI Gelar Refleksi Sambut Tahun Baru Imlek 2573
Kemenag meminta warga merayakan Imlek dengan sederhana. Mereka juga disarankan untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 di lingkungan masing-masing.
"Melaksanakan ibadah Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili secara sederhana dan terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan satuan tugas COVID-19 di lingkungan masing-masing," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
Sambut Imlek dengan Gaya Perhiasan Baru
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji

MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
