Menag Keluarkan Aturan Perayaan Imlek di Tengah Lonjakan COVID-19

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA/HO-Kemenag)
MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti kepada umat Konghucu untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
Yaqut menilai situasi pandemi COVID-19 yang masih membahayakan saat ini harus terus menjadi kewaspadaan bersama.
“Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (29/1).
Baca juga:
Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Yaqut telah meneken Surat Edaran No 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022. Ia meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.
"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek,” jelas Gus Yaqut.
Menurut dia, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
Baca juga:
Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan.
Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik. Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi COVID saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas COVID-19 di lingkungan masing-masing. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King ?hi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen, sesuai level PPKM daerah, dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes COVID-19 secara ketat.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Perbedaan Jauh TMII Sebelum dan Sesudah Dikelola Pemerintah
Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.
Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menelusuri Asal Usul Perayaan Cap Go Meh

Perayaan Imlek Jadi Simbol Akulturasi Berbagai Budaya di Jakarta

Fang Teh, Tradisinya Pagi Hari Pertama Tahun Baru Imlek Simbolkan Harapan Keberuntungan

Ekspresi Kebebasan Barongsai di Perayaan Imlek, Makin Eksis di Ruang Publik Sejak Dibebaskan Presiden Gus Dur

Arus Balik Long Weekand Padati Stasiun, 37.579 Penumpang Tiba di Jakarta

Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili/2025, Imlek Bagian Rayakan Keberagaman

Makna Makan Menu Vegetarian di Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili/2025 Masehi

Jadi Tradisi dalam Imlek, Ini 6 Ketentuan Pemberian Angpao

Kisah Legenda Tiongkok di Balik Warna Merah dalam Perayaan Imlek

Siu Mie, Hidangan Sedap saat Imlek sebagai Doa Umur Panjang
