Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Pelalu inisial AAS (37) yang menganiaya rekannya sendiri hingga tewas yakni HJ (42) di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Pelaku berinisial AAS (37) tega membunuh teman nongkrongnya HJ (42) di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, meskipun mereka kerap menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama.
“Pelaku dan korban ini sama-sama pengguna narkoba. Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama, dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, saat jumpa pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu (29/10).
Menurut Samsono, hubungan keduanya awalnya cukup dekat karena sama-sama pengguna. Namun, konflik muncul setelah pelaku merasa dibohongi korban dalam urusan pembelian sabu.
Baca juga:
12 Kios Pasar Krenso Bidara Cina Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 450 Juta
“Pelaku merasa kesal karena beberapa kali korban berbohong soal pembelian sabu. Dari situ pelaku marah dan timbul niat untuk menyerang,” tuturnya.
Provokasi Calon Istri
Peristiwa pembunuhan yang terjadi Sabtu (25/10) lalu itu bermula saat pelaku sedang berada di rumah kontrakannya bersama calon istrinya dan seorang teman.
Ketika korban melintas di depan rumah, calon istri pelaku melakukan provokasi dengan bilang, “Itu musuhmu lewat.”
Baca juga:
Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung menegur korban dengan nada tinggi. Meski korban sempat membantah, pelaku yang sudah dikuasai emosi memukul kepala korban dan menyabet lehernya dengan karambit.
“Akibat sabetan senjata itu, korban terluka di bagian leher kiri. Dia sempat berjalan keluar rumah sambil menahan luka, tapi tak lama kemudian terjatuh di luar rumah dalam kondisi tertelungkup,” tandas Kapolsek, dikutip Antara.
Polisi menyita barang bukti berupa pisau karambit dan pakaian korban yang berlumuran darah. AAS kini dijerat dengan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui