Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Pelalu inisial AAS (37) yang menganiaya rekannya sendiri hingga tewas yakni HJ (42) di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Pelaku berinisial AAS (37) tega membunuh teman nongkrongnya HJ (42) di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, meskipun mereka kerap menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama.
“Pelaku dan korban ini sama-sama pengguna narkoba. Mereka sudah tiga kali menggunakan sabu bersama, dan sebelum kejadian pun masih sempat memakai bareng,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, saat jumpa pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu (29/10).
Menurut Samsono, hubungan keduanya awalnya cukup dekat karena sama-sama pengguna. Namun, konflik muncul setelah pelaku merasa dibohongi korban dalam urusan pembelian sabu.
Baca juga:
12 Kios Pasar Krenso Bidara Cina Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 450 Juta
“Pelaku merasa kesal karena beberapa kali korban berbohong soal pembelian sabu. Dari situ pelaku marah dan timbul niat untuk menyerang,” tuturnya.
Provokasi Calon Istri
Peristiwa pembunuhan yang terjadi Sabtu (25/10) lalu itu bermula saat pelaku sedang berada di rumah kontrakannya bersama calon istrinya dan seorang teman.
Ketika korban melintas di depan rumah, calon istri pelaku melakukan provokasi dengan bilang, “Itu musuhmu lewat.”
Baca juga:
Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung menegur korban dengan nada tinggi. Meski korban sempat membantah, pelaku yang sudah dikuasai emosi memukul kepala korban dan menyabet lehernya dengan karambit.
“Akibat sabetan senjata itu, korban terluka di bagian leher kiri. Dia sempat berjalan keluar rumah sambil menahan luka, tapi tak lama kemudian terjatuh di luar rumah dalam kondisi tertelungkup,” tandas Kapolsek, dikutip Antara.
Polisi menyita barang bukti berupa pisau karambit dan pakaian korban yang berlumuran darah. AAS kini dijerat dengan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh