Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana
MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana rampung sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku.
"Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku," ujar Eddy usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Eddy menjelaskan, Komisi III dan pemerintah telah menyepakati susunan pembahasan. Pada Selasa dan Rabu mendatang, panitia kerja akan membahas materi RUU. Kemudian, Senin pekan depan ditargetkan persetujuan tingkat I, sebelum masuk ke tahap pengesahan pada rapat paripurna DPR.
Baca juga:
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM ini mengatakan, penyusunan RUU Penyesuaian Pidana merupakan amanat Pasal 613 KUHP Nasional yang mewajibkan pemerintah dan DPR menyesuaikan sejumlah ketentuan di luar KUHP dengan aturan yang baru.
"RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Kalau teman-teman lihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, tapi lampirannya 197 halaman karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," jelasnya.
Baca juga:
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Selain harmonisasi undang-undang, RUU ini juga menyesuaikan belasan ribu Peraturan Daerah agar selaras dengan KUHP yang baru. Eddy menyebut sebagian besar penyesuaian bersifat teknis.
"Terus terang ada yang typo, keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal bersifat teknis. Itu saja intinya. Hanya terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal," tuturnya.
Eddy menegaskan kembali bahwa tidak ada isu substansial yang berpotensi memicu perdebatan publik dalam pembahasan RUU ini.
"Sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata masalah teknis. Kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka