Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana
MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana rampung sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku.
"Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku," ujar Eddy usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Eddy menjelaskan, Komisi III dan pemerintah telah menyepakati susunan pembahasan. Pada Selasa dan Rabu mendatang, panitia kerja akan membahas materi RUU. Kemudian, Senin pekan depan ditargetkan persetujuan tingkat I, sebelum masuk ke tahap pengesahan pada rapat paripurna DPR.
Baca juga:
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM ini mengatakan, penyusunan RUU Penyesuaian Pidana merupakan amanat Pasal 613 KUHP Nasional yang mewajibkan pemerintah dan DPR menyesuaikan sejumlah ketentuan di luar KUHP dengan aturan yang baru.
"RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Kalau teman-teman lihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, tapi lampirannya 197 halaman karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," jelasnya.
Baca juga:
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Selain harmonisasi undang-undang, RUU ini juga menyesuaikan belasan ribu Peraturan Daerah agar selaras dengan KUHP yang baru. Eddy menyebut sebagian besar penyesuaian bersifat teknis.
"Terus terang ada yang typo, keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal bersifat teknis. Itu saja intinya. Hanya terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal," tuturnya.
Eddy menegaskan kembali bahwa tidak ada isu substansial yang berpotensi memicu perdebatan publik dalam pembahasan RUU ini.
"Sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata masalah teknis. Kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang