Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku

Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana rampung sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku.

"Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku," ujar Eddy usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Eddy menjelaskan, Komisi III dan pemerintah telah menyepakati susunan pembahasan. Pada Selasa dan Rabu mendatang, panitia kerja akan membahas materi RUU. Kemudian, Senin pekan depan ditargetkan persetujuan tingkat I, sebelum masuk ke tahap pengesahan pada rapat paripurna DPR.

Baca juga:

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM ini mengatakan, penyusunan RUU Penyesuaian Pidana merupakan amanat Pasal 613 KUHP Nasional yang mewajibkan pemerintah dan DPR menyesuaikan sejumlah ketentuan di luar KUHP dengan aturan yang baru.

"RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Kalau teman-teman lihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, tapi lampirannya 197 halaman karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," jelasnya.

Baca juga:

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana

Selain harmonisasi undang-undang, RUU ini juga menyesuaikan belasan ribu Peraturan Daerah agar selaras dengan KUHP yang baru. Eddy menyebut sebagian besar penyesuaian bersifat teknis.

"Terus terang ada yang typo, keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal bersifat teknis. Itu saja intinya. Hanya terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal," tuturnya.

Eddy menegaskan kembali bahwa tidak ada isu substansial yang berpotensi memicu perdebatan publik dalam pembahasan RUU ini.

"Sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata masalah teknis. Kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional," pungkasnya. (Pon)

#RUU Penyesuaian Pidana #Mantan Wakil Menteri Hukum Dan HAM #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan