Wali Kota Medan Larang Keras ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
 Mula Akmal - Selasa, 19 April 2022
Mula Akmal - Selasa, 19 April 2022 
                Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras untuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran 2022.
Begitupun dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan tidak mengizinkan mobil dinas milik pemerintah daerah dipakai untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022.
Baca Juga:
"Nanti segera kita keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemkot Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik," kata dia di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Pernyataan ini disampaikan dia, menanggapi aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Seperti tahun lalu, ia juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemkot Medan untuk ASN mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
"Dan imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik," tutur Bobby.
Ia mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dijatuhi sanksi.
Baca Juga:
Maju di Pilkada, Gibran dan Bobby Nasution Dianggap Bagian Politik Dinasti Jokowi
"Sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu," kata dia.
Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut bahwa pemerintah tidak memberlakukan pelarangan mudik bagi ASN pada Lebaran 2022.
Namun, Kementerian PANRB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini dengan menggunakan mobil dinas.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.(*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
 
                      Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
 
                      Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
 
                      [HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Aceh Putus Kerja Sama Perdagangan dengan Medan
![[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Aceh Putus Kerja Sama Perdagangan dengan Medan](https://img.merahputih.com/media/52/50/6c/52506c6a1523af567f507ea8ee8b6044_182x135.png) 
                      Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
 
                      DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
 
                      Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
 
                      Demi Pendapatan Daerah, Komisi II DPR Bela Bobby soal Polemik Pelat Kendaraan Bermotor
 
                      Bobby Nasution Razia Truk Pelat BL di Sumut, Gubernur Aceh: Kicauan Burung akan Rugikan Dirinya Sendiri
 
                      




