Wali Kota Depok Tersangkut Kasus Ijazah Palsu, Polisi Pastikan Hoaks


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Beredar agenda pemeriksaan Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (11/7). Agenda pemeriksaan terkait ijazah palsu itu tersebar di kalangan awak media.
Agenda pemeriksaan tersebar dalam bentuk pesan WhatsApp. Idris disebut mau diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Terkait hal ini, kepolisian menyatakan hal itu tidak ada. Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memastikan informasi tersebut tidak ada sampai saat ini.
"Tidak ada agenda itu," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

Tak adanya agenda pemeriksaan Mohammad Idris dipertegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto. Bahkan ia telah memastikan hal tersebut ke anak buahnya.
Polisi justru bertanya-tanya darimana agenda itu berasal. Sebab, dari pengakuan anak buahnya, tak satupun yang saat ini tahu ada agenda tersebut.
"Saya sudah tanya, enggak ada agenda itu ya. Saya juga enggak tahu dari mana info agenda itu. Nanti saya infokan kalau benar ada agenda itu ya. Tapi yang pasti hingga kini enggak ada itu," kata Suyudi.
BACA JUGA: Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara
Wali Kota Depok Dikabarkan Tersangkut Kasus Ijazah Palsu
Berikut ini agenda pemeriksaan yang tersebar di kalangan awak media tersebut:
Info Polda Metro Jaya Pemeriksaan wali kota Depok (Mohamad Idris) ke direktorat kriminal umum Polda metro jaya.
Pada hari Kamis , 11 /7 / 2019 , pukul 10 pagi di Polda metro jaya. Dalam kasus dugaan ijasah palsu.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
