Headline

Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 Juli 2019
 Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7) (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Ratna terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoaks) penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7).

Hakim memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Suasana sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jaksel
Sidang vonis Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Kamis (11/7) (MP/Kanu)

Kisah hoaks penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.

Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Sarumpaet, menurut hakim, beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.

Foto-foto muka lebam dan bengkak itu selanjutnya dikirim Ratna Sarumpaet melalui WhatsApp ke asistennya, Ahmad Rubangi pada Senin 24 September 2018. Ratna disebut hakim menceritakan penganiayaan oleh 2 pria di area Bandara Husein Sastranegara.

Foto juga dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat pesan WA pada 25 September 2018. Ratna lantas mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September 2018 pukul 18.50 WIB.

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim (MP/Kanu)

Terkait pengakuan adanya penganiayaan, Ratna juga meminta Presiden KSPI Said Iqbal agar menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018.

Hingga akhirnya, Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Prabowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut. Dalam jumpa pers, Prabowo meminta pemerintah mengusut tuntas penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Bahwa cerita kejadian penganiayaan yang dialami terdakwa yang disampaikan dan diberitahukan kepada saksi-saksi dan beberapa orang lainnya di antaranya Hanum Rais, Amien Rais, Fadli Zon, Prabowo Subianto ternyata adalah merupakan cerita bohong yang dikarang terdakwa.

"Peristiwa penganiayaan terdakwa dengan mengirim gambar wajah kepada saksi-saksi dan menjadi viral di media sosial dan mainstream dan mendapat reaksi dari kalangan masyarakat," ujar hakim Joni.

Hakim mempertimbangkan cerita bohong yang juga disebarkan Ratna Sarumpaet kepada banyak orang.

Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan hoaks untuk propaganda keonaran
Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan hoaks untuk propaganda keonaran (MP/Kanu)

"Tetapi juga diceritakan kepada orang-orang seperjuangan seperti tim badan pemenangan capres-cawapres, menurut hemat majelis terdakwa telah memiliki maksud tertentu untuk menarik simpati, mempengaruhi dan propaganda di mana terdakwa sebagai aktivis dan pejuang HAM mendapat perlakuan kekerasan yang tidak wajar," papar hakim Krisnugroho.

BACA JUGA: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Tokoh

Said Iqbal: Fadli Zon Percaya Ratna Sarumpaet Dipukuli

Hoaks penganiayaan ini menurut hakim mendapat reaksi keras dari sejumlah orang.

Reaksi ini disampaikan lewat media sosial lalu menjadi pemberitaan utama media mainstream.

"Menimbang bahwa hal itu dapat dilihat tanggapan reaksi orang-orang yang menerima berita tersebut seperti Fadli Zon, Rocky Gerung dan Fahri Hamzah. Mereka membalas pesan-pesan mengomentari dikaitkan dengen perjuangan baik di Twitter, Instagram, Facebook sehingga berita penganiayaan terkait terdakwa menjadi viral," tutup hakim Krisnugroho.(Knu)

#Ratna Sarumpaet #Penyebar Hoaks #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #Berita Hoax
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo lunasi utang proyek Whoosh” ke mesin pencari Google.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
 [HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Nyatakan Indonesia dalam Kondisi Darurat, Kumpulkan Semua Pejabat Negara
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mengumpulkan semua pejabat negara. Ia menyatakan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Nyatakan Indonesia dalam Kondisi Darurat, Kumpulkan Semua Pejabat Negara
Indonesia
Pasbata Nilai Tuduhan Terhadap Seskab Tidak Masuk Akal, Hanya Fitnah Personal
David juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Pasbata Nilai Tuduhan Terhadap Seskab Tidak Masuk Akal, Hanya Fitnah Personal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Singapura Serang Kapal Perang RI yang Patroli di Selat Malaka
Singapura menyerang kapal perang RI yang sedang patroli di Selat Malaka. Namun, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Singapura Serang Kapal Perang RI yang Patroli di Selat Malaka
Indonesia
Komdigi Sebut Video Fitnah terhadap Prabowo Hoaks, Peringatkan Ancaman Hukum
Komdigi menegaskan video berisi fitnah terhadap Prabowo Subianto adalah hoaks dan mengandung ujaran kebencian. Penyebarnya terancam UU ITE.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Komdigi Sebut Video Fitnah terhadap Prabowo Hoaks, Peringatkan Ancaman Hukum
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Koperasi Merah Putih Buka Pinjaman Online Lewat WhatsApp
Koperasi Merah Putih dikabarkan membuka layanan pinjaman online lewat WhatsApp. Lalu, apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Koperasi Merah Putih Buka Pinjaman Online Lewat WhatsApp
Indonesia
Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks
Uya Kuya melaporkan akun media sosial yang menyebarkan hoaks soal dirinya memiliki 750 dapur MBG.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks
Bagikan