Headline

Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 Juli 2019
 Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7) (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Ratna terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoaks) penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7).

Hakim memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Suasana sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jaksel
Sidang vonis Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Kamis (11/7) (MP/Kanu)

Kisah hoaks penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.

Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Sarumpaet, menurut hakim, beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.

Foto-foto muka lebam dan bengkak itu selanjutnya dikirim Ratna Sarumpaet melalui WhatsApp ke asistennya, Ahmad Rubangi pada Senin 24 September 2018. Ratna disebut hakim menceritakan penganiayaan oleh 2 pria di area Bandara Husein Sastranegara.

Foto juga dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat pesan WA pada 25 September 2018. Ratna lantas mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September 2018 pukul 18.50 WIB.

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim (MP/Kanu)

Terkait pengakuan adanya penganiayaan, Ratna juga meminta Presiden KSPI Said Iqbal agar menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018.

Hingga akhirnya, Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Prabowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut. Dalam jumpa pers, Prabowo meminta pemerintah mengusut tuntas penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Bahwa cerita kejadian penganiayaan yang dialami terdakwa yang disampaikan dan diberitahukan kepada saksi-saksi dan beberapa orang lainnya di antaranya Hanum Rais, Amien Rais, Fadli Zon, Prabowo Subianto ternyata adalah merupakan cerita bohong yang dikarang terdakwa.

"Peristiwa penganiayaan terdakwa dengan mengirim gambar wajah kepada saksi-saksi dan menjadi viral di media sosial dan mainstream dan mendapat reaksi dari kalangan masyarakat," ujar hakim Joni.

Hakim mempertimbangkan cerita bohong yang juga disebarkan Ratna Sarumpaet kepada banyak orang.

Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan hoaks untuk propaganda keonaran
Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan hoaks untuk propaganda keonaran (MP/Kanu)

"Tetapi juga diceritakan kepada orang-orang seperjuangan seperti tim badan pemenangan capres-cawapres, menurut hemat majelis terdakwa telah memiliki maksud tertentu untuk menarik simpati, mempengaruhi dan propaganda di mana terdakwa sebagai aktivis dan pejuang HAM mendapat perlakuan kekerasan yang tidak wajar," papar hakim Krisnugroho.

BACA JUGA: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Periksa Sejumlah Tokoh

Said Iqbal: Fadli Zon Percaya Ratna Sarumpaet Dipukuli

Hoaks penganiayaan ini menurut hakim mendapat reaksi keras dari sejumlah orang.

Reaksi ini disampaikan lewat media sosial lalu menjadi pemberitaan utama media mainstream.

"Menimbang bahwa hal itu dapat dilihat tanggapan reaksi orang-orang yang menerima berita tersebut seperti Fadli Zon, Rocky Gerung dan Fahri Hamzah. Mereka membalas pesan-pesan mengomentari dikaitkan dengen perjuangan baik di Twitter, Instagram, Facebook sehingga berita penganiayaan terkait terdakwa menjadi viral," tutup hakim Krisnugroho.(Knu)

#Ratna Sarumpaet #Penyebar Hoaks #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #Berita Hoax
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
KTP warga Aceh disebut kebal pinjol atas kebijakan Pemprov Aceh. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tenggelamkan 31 Kapal Asal China di Natuna, Masuk secara Ilegal
Indonesia dikabarkan menenggelamkan 31 kapal asal China. Kapal itu masuk ke perairan Indonesia secara ilegal.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tenggelamkan 31 Kapal Asal China di Natuna, Masuk secara Ilegal
Indonesia
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
KRL relasi Tanah Abang-Serpong sempat mengalami gangguan pada Selasa (25/11) pagi. Hal itu dipicu adanya hoax soal rel kereta yang patah.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Jokowi Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Palsu
Presiden RI, Prabowo Subianto, kabarnya melarang Jokowi untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu terkait kasus ijazah palsu yang menimpanya.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Jokowi Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Palsu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Akun itu membagikan video yang isinya memperlihatkan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding .
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, diusulkan menjadi pahlawan nasional. Jasanya dianggap lebih besar dibanding Soekarno dan Soeharto.
Soffi Amira - Sabtu, 15 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Angkat Titiek Soeharto Jadi Ketua DPR RI untuk Basmi Koruptor dan Mafia
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menjadikan Titik Soeharto sebagai Ketua DPR RI untuk membasmi koruptor dan mafia.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Angkat Titiek Soeharto Jadi Ketua DPR RI untuk Basmi Koruptor dan Mafia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Dianggap tak Paham Pengelolaan Anggaran Negara
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengganti Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Dianggap tak Paham Pengelolaan Anggaran Negara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Bakal Kembalikan Harga BBM di Indonesia seperti Era Soeharto
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bakal mengembalikan harga BBM di Indonesia seperti era Soeharto.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Bakal Kembalikan Harga BBM di Indonesia seperti Era Soeharto
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tarik Rp 71 Triliun dari Program MBG, Mau Dialihkan ke Beras Gratis
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dikabarkan menarik Rp 71 triliun dari program MBG. Anggaran itu akan dialihkan ke beras gratis.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tarik Rp 71 Triliun dari Program MBG, Mau Dialihkan ke Beras Gratis
Bagikan