Wakil Wali Kota Solo Mulai Mengeluh Gibran Sering Cuti Kampanye

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 17 Januari 2024
Wakil Wali Kota Solo Mulai Mengeluh Gibran Sering Cuti Kampanye

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gibran Rakabuming Raka yang terpaksa cuti dari tugas Wali Kota untuk kampanye sebagai cawapres 02 di Pemilu 2024 mulai menimbulkan singgungan di pucuk kepemimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mulai mengeluh cuti kampanye yang diambil duetnya itu dalam mengatur roda pemerintah daerah. Menurut dia, seringnya Gibran cuti kampanye sebagai cawapres mulai menimbulkan banyak persoalan di Pemkot Solo.

Baca Juga:

Alasan Gibran Ajukan Izin Tidak Masuk Kerja Bukan Cuti Kampanye

Teguh mencontohkan ada sejumlah peraturan daerah (Perda) tidak bisa dijalankan pada masyarakat Solo karena belum ditandatanganinya peraturan wali kota (Perwali) karena Gibran mengambil cuti.

Akhirnya, lanjut dia, sejumlah Perda terpaksa jalan di tempat karena menunggu diskusi bersama dengan Wali Kota Solo Gibran untuk dibuatkan Perwali. Perda tidak dapat diterapkan di masyakarat selama belum adanya Perwali.

“Ada satu peraturan daerah bisa menghasilkan empat sampai lima perwali. Artinya ini butuh perhatian beliau (Gibran). Kalau itu tidak diimplementasikan, maka perda tidak jalan,” ungkap Teguh, kepada wartawan di Kantor Balai Kota Solo, Rabu (17/1).

Baca Juga:

TKN Bela Gibran Paling Sedikit Ambil Cuti

Di sisi lain, Teguh menambahkan dari legislatif memiliki kewajiban mendorong pemerintah untuk menyelesaikan regulasi-regulasi yang memang harus selesai pada awal tahun 2024. Untuk berkas aturan atau perda yang harus dibahas ke DPRD juga harus segera dikirim.

“Kami meminta Gibran untuk tetap memperhatikan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah, agar sejumlah regulasi tersebut dapat segera selesai,” tandas orang nomor dua di Pemkot Solo itu

Lebih jauh, Teguh yang juga Sekretaris DPC PDIP Solo ini sebetulnya tidak mempersoalkan Gibran maju cawapres. Namun, dia mengingatkan Gibran tidak bisa begitu saja mengabaikan tanggung jawabnya selama masih menjadi Wali kota Solo.

“Berapa perda yang masih harus dibahas dengan wali kota Solo diantaranya perda soal ketenagakerjaan, RTRW (rencana tata ruang wilayah), dan retribusi pajak,” tandas wakil Gibran di Pemkot Solo itu. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Keseringan Cuti Kampanye, DPRD Solo Mulai Pertanyakan Keseriusan Gibran Urus Solo

#Gibran Rakabuming #Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dikabarkan sudah menyiapkan sosok untuk menjadi calon Presiden dan Cawapres di Pemilu 2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Bagikan