Wahyu Setiawan Merasa Tidak Ada Informasi Baru 6 Jam Diperiksa untuk Tersangka Hasto


Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan usai diperiksa penyidik KPK, Senin (6/1/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Selama 6 jam dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Menurut Wahyu, tidak ada hal baru terkait dengan pemeriksaan terbaru yang dijalaninya di KPK. Wahyu mengaku sudah memberikan semua informasi kepada penyidik.
"Saya ditanya pertanyaan yang mengulang dari pertanyaan yang sebelumnya. Jadi, tidak ada informasi baru yang saya berikan, tetapi saya meneliti kembali jawaban saya yang dahulu sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Baca juga:
Namun, Wahyu enggan berkomentar lebih lanjut soal detail pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK karena pihak yang berwenang soal informasi tersebut adalah pihak KPK. "Itu mungkin juru bicara KPK besok yang akan memberikan pernyataan," ujarnya, dikutip Antara.
Lebih jauh, Wahyu menegaskan akan senantiasa bersikap kooperatif dengan penyidik KPK dan semua informasi yang dimilikinya sudah disampaikan ke penyidik.
"Prinsipnya tentu kasus terdahulu yang menyangkut saya, sudah saya sampaikan segala sesuatunya yang saya tahu, yang saya lihat, yang saya punya, dan saya bersikap kooperatif," tuturnya.
Baca juga:
KPK Kembali Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto
Sebelumnya, Wahyu menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam oleh penyidik KPK, yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 12.35 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.38 WIB.
Penyidik KPK awalnya hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
