Wahyu Setiawan "Divonis" Lakukan Perbuatan Melenceng dari Demokrasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Januari 2020
Wahyu Setiawan

Sidang kode etik DKPP terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut eks komisioner KPU Wahyu Setiawan telah melenceng dari nilai-nilai demokrasi.

Anggota DKPP Ida Budhiati menjelaskan, tindakan yang dilakukan Wahyu tersebut melanggar undang-undang. Ida memaparkan bahwa ada iktikad buruk Wahyu untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga:

Ketua KPU Akui Diminta Wahyu Setiawan Proses Surat PAW Harun Masiku

"Dari rangkaian pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya iktikad buruk dari teradu dengan menggunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas penyalahgunaan jabatan," kata dia di Jakarta, Kamis (16/1).

Menurut Ida, sebagai anggota KPU Wahyu seharusnya menjaga amanah yang telah diberikan kepadanya dan menjadi teladan bagi jajaran di KPU. Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan Wahyu dinilai mengkhianati demokrasi.

"Dan juga keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung penangkapan dan penetapan tersangka dugaan menerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu yang wajib dijaga dan dipertaruhkan dalam segala situasi apa pun sebagai amanah yang dipercayakan kepada teradu," sebut Ida.

Komisioner KPU saat sidang kode etik DKPP, di gedung KPK, Rabu (15/1). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Komisioner KPU saat sidang kode etik DKPP, di gedung KPK, Rabu (15/1). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ida menyebut seharusnya Wahyu menyadari bahwa setiap tindak-tanduk yang dia lakukan akan membawa nama KPU sehingga sikap buruk yang dilakukan Wahyu akan mencoreng lembaga tersebut.

"Sehingga baik dan buruk tindakan teradu berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan dengan kedudukannya sebagai anggota KPU RI," jelas Ida.

Baca Juga:

KPK Diminta Jangan Tarik Pihak yang Tak Terlibat di Kasus Wahyu Setiawan

DKPP berpandangan, sebagai anggota KPU, Wahyu Setiawan seharusnya menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap mandiri, kredibel, dan berintegritas.

Namun sebaliknya, tindakan yang dilakukan Wahyu justru menunjukkan ketidakmandirian penyelenggara pemilu yang berujung pada sikap partisan.

"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujar Ida.

Ida melanjutkan, tindakan Wahyu yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ini membawa dampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu secara keseluruhan. (Knu)

Baca Juga:

Wahyu Setiawan Resmi Dicopot dari KPU

#Komisi Pemilihan Umum #DKPP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Masyarakat dapat mendaftar lomba ini dengan menyertakan karyanya paling lambat tanggal 31 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Bagikan